LINGGA TERKINI – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memeriksa status kepemilikan lahan sebelum memulai pembangunan rumah atau bangunan di wilayah kota. Langkah ini untuk mencegah terjadinya konflik, tumpang tindih klaim, atau bahkan dugaan penyerobotan lahan yang belakangan ini mulai mencuat di tengah masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyampaikan imbauan ini menyusul beredarnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan dugaan penyerobotan lahan di kawasan Jalan Daeng Kemboja, Senggarang. Selain itu, terdapat laporan lain tentang pembangunan rumah pribadi di atas lahan yang ternyata dimiliki pihak lain—baik perusahaan maupun warga.
Menurut Zulhidayat, kasus semacam ini cukup memprihatinkan, karena dalam beberapa laporan yang diterimanya, justru pemilik sah yang memiliki surat resmi dianggap sebagai penyerobot lahan.
“Ironisnya, pemilik lahan yang memiliki surat atau bukti kepemilikan secara sah justru dianggap sebagai penyerobot atau mafia lahan,” ungkap Zulhidayat, Ahad (20/4).
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen mendukung pemberantasan mafia tanah, tapi juga wajib melindungi hak-hak warga yang memiliki tanah secara sah.
“Agar tidak menimbulkan permasalahan hukum, sebaiknya pastikan bahwa lahan yang akan kita bangun itu aman. Artinya memiliki sertifikat, alas hak, atau surat keterangan kepemilikan lahan lainnya yang dikeluarkan instansi pemerintah,” imbau Zulhidayat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa banyak lahan di Tanjungpinang yang tampak tidak terurus bukan berarti tak bertuan. Beberapa bahkan merupakan lahan eks pertambangan atau aset milik pemerintah yang belum dikelola kembali.
“Bisa juga lahan yang terlihat belum diolah itu dimiliki oleh pemerintah daerah, atau instansi pemerintah lainnya. Sayang jika kita sudah mengeluarkan biaya untuk membangun, tapi suatu saat ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan secara sah,” tambahnya.
Zulhidayat pun mengajak masyarakat untuk mengurus semua dokumen perizinan dan legalitas tanah agar terhindar dari persoalan hukum di masa depan. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi teknis untuk menindaklanjuti aduan warga terkait persoalan sengketa lahan.