LINGGA TERKINII – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, SE, MM, menyampaikan harapan agar Pemerintah Indonesia dapat melakukan negosiasi pembebasan tarif impor sebesar 32 persen dari Amerika Serikat terhadap produk dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di wilayah Kepri.
Permohonan ini telah disampaikan secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Menurut Gubernur Ansar, kebijakan tarif sebesar 32 persen tersebut merupakan bentuk resiprokal yang diberlakukan oleh Amerika Serikat, khususnya sejak masa kepemimpinan Presiden Donald Trump, terhadap berbagai produk asal Indonesia.
“Hampir seluruh komoditi ekspor Provinsi Kepulauan Riau ke Amerika Serikat berasal dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, di mana bahan bakunya merupakan impor yang selama ini mendapat insentif pembebasan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai,” ujar Ansar di Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025).
Ansar menjelaskan bahwa kawasan KPBPB di Kepri selama ini tidak menerapkan pembatasan tarif maupun non-tarif terhadap produk asal Amerika Serikat.
“Mengingat dasar kebijakan tarif impor ini adalah prinsip resiprokal, maka kami mengharapkan adanya kebijakan yang adil. Jika kita tidak mengenakan tarif pada produk AS, semestinya produk kita juga diperlakukan serupa,” tambahnya.
Dalam surat permohonannya, Ansar juga menyampaikan data dan alasan kuat sebagai dasar pembebasan tarif, di antaranya:
-
Nilai ekspor Kepri ke AS tahun 2024 tercatat mencapai US$4,06 miliar, menjadikan AS sebagai mitra dagang terbesar kedua setelah Singapura.
-
Surplus neraca perdagangan Kepri dengan AS mencapai US$3,67 miliar, tertinggi dibandingkan negara tujuan ekspor lainnya.
-
Realisasi investasi Amerika Serikat di Kepri tahun 2024 senilai US$3,87 juta, mayoritas di sektor industri mesin, elektronik, alat kesehatan, optik, dan peralatan presisi lainnya.
“Amerika Serikat adalah mitra ekonomi yang sangat strategis bagi Kepri, khususnya dalam sektor ekspor-impor. Karenanya, kami berharap pemerintah pusat bisa memperjuangkan pembebasan tarif ini,” tutup Ansar.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian bagi pelaku usaha di Kawasan Perdagangan Bebas Kepri, serta menjaga daya saing ekspor nasional di pasar global, khususnya di tengah tantangan perdagangan internasional yang kian kompleks.