LINGGA TERKINI – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan izin tinggal. Deportasi ini diumumkan Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Imigrasi Batam, Muhammad Faris Pabittei, dalam keterangan resminya pada Sabtu (26/4/2025).
Menurut Faris, para WNA tersebut terlibat dalam kegiatan produksi film serial.
“WNA tersebut patut diduga karena melakukan kegiatan produksi film series yang ditayangkan di Singapura namun kegiatan pengambilan gambar dilakukan di Batam,” jelasnya.
Masalah muncul karena para WNA itu hanya mengantongi Visa on Arrival (VOA) atau Izin Tinggal Kunjungan, yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas komersial seperti produksi film.
Meskipun mereka telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Lokasi Pembuatan Film dari Kementerian Kebudayaan, dari sisi keimigrasian, izin tinggal mereka tetap dianggap tidak sesuai. Sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk kegiatan pembuatan film di Indonesia, seharusnya menggunakan visa dengan indeks C14, D14, atau E23K.
Deportasi terhadap mereka dilakukan pada 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Dari sembilan orang, delapan di antaranya adalah warga negara Singapura, dan satu lainnya berkewarganegaraan Malaysia.
Sebelumnya, mereka sempat menjalani pemeriksaan sejak 11 April 2025, usai kedapatan melakukan proses pengambilan gambar di salah satu hotel kawasan Batam Center.
Faris menegaskan, Kantor Imigrasi Batam tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian dan mengawasi semua aktivitas orang asing di wilayah Batam.
“Hal itu dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kedaulatan hukum Indonesia, khususnya di wilayah yang menjadi gerbang utama ke dalam negeri seperti Batam,” tuturnya.
Editor : Ruslan