Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Seputar KEPRI > Batam > Kantor Imigrasi Batam Deportasi 9 WNA Karena Melanggar Izin Tinggal
BatamBerita

Kantor Imigrasi Batam Deportasi 9 WNA Karena Melanggar Izin Tinggal

adminweb
adminweb Published Saturday, 26 April 2025
Share
Proses deportasi sembilan warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada 18 April 2025.
SHARE

LINGGA TERKINI – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan izin tinggal. Deportasi ini diumumkan Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Imigrasi Batam, Muhammad Faris Pabittei, dalam keterangan resminya pada Sabtu (26/4/2025).

Menurut Faris, para WNA tersebut terlibat dalam kegiatan produksi film serial.

“WNA tersebut patut diduga karena melakukan kegiatan produksi film series yang ditayangkan di Singapura namun kegiatan pengambilan gambar dilakukan di Batam,” jelasnya.

Ad image

Masalah muncul karena para WNA itu hanya mengantongi Visa on Arrival (VOA) atau Izin Tinggal Kunjungan, yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas komersial seperti produksi film.

Meskipun mereka telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Lokasi Pembuatan Film dari Kementerian Kebudayaan, dari sisi keimigrasian, izin tinggal mereka tetap dianggap tidak sesuai. Sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk kegiatan pembuatan film di Indonesia, seharusnya menggunakan visa dengan indeks C14, D14, atau E23K.

Deportasi terhadap mereka dilakukan pada 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Dari sembilan orang, delapan di antaranya adalah warga negara Singapura, dan satu lainnya berkewarganegaraan Malaysia.

Sebelumnya, mereka sempat menjalani pemeriksaan sejak 11 April 2025, usai kedapatan melakukan proses pengambilan gambar di salah satu hotel kawasan Batam Center.

Faris menegaskan, Kantor Imigrasi Batam tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian dan mengawasi semua aktivitas orang asing di wilayah Batam.

“Hal itu dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kedaulatan hukum Indonesia, khususnya di wilayah yang menjadi gerbang utama ke dalam negeri seperti Batam,” tuturnya.

Editor : Ruslan

 

 

TAGGED: #DeportasiWNA, #ImigrasiBatam, #IzinTinggal, KepulauanRiau
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ormas di Lingga Kompak Dukung Investasi, Jaga Sosial dan Lingkungan
Next Article Tanjungpinang Terus Berbenah, Wali Kota Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita Lingga

Jaringan XL Axiata Menghilang, Warga Singkep Barat Kesulitan Berkomunikasi

Tuesday, 17 February 2026
BeritaSeputar KEPRISosial

Peran Sosial IJTI Kepri Kian Nyata, Hadirkan Senyum Warga Rempang Jelang Ramadan

Saturday, 14 February 2026
BeritaSeputar KEPRI

Memasuki Hari Keempat, SAR Lingga Kerahkan Tiga SRU Cari Nahkoda Hilang

Friday, 13 February 2026
BeritaSeputar KEPRI

Kapten TB Trans Permata 5 Diduga Jatuh ke Laut, Tim SAR Gabungan Perluas Area Pencarian

Wednesday, 11 February 2026
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?