LINGGA TERKINI – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menginstruksikan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan kawasan kuliner di Kota Tanjungpinang. Dalam upaya tersebut, Wali Kota Lis meminta Asisten II Pemko Tanjungpinang, Elfiani Sandri, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Riany, untuk segera menangani permasalahan yang terjadi di kawasan Akau Potong Lembu dan kawasan kuliner lainnya.
Wali Kota Lis menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha kuliner, baik yang dikelola oleh PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) maupun pihak swasta, diwajibkan untuk mencantumkan harga secara jelas dan terbuka pada setiap pamflet dan daftar menu. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan transparansi harga serta memberikan kepastian dan kenyamanan kepada konsumen.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga mewajibkan diterbitkannya regulasi yang mengatur kebebasan konsumen di kawasan Melayu Square dan Akau Potong Lembu. Konsumen diberikan kebebasan untuk duduk di tempat mana saja dan memesan makanan dari pedagang pilihan mereka tanpa adanya pembatasan.
“Ini adalah langkah untuk memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan menciptakan suasana yang lebih tertib dan nyaman di kawasan kuliner ini,” ujar Wali Kota Lis.
Selain itu, Wali Kota Lis juga menekankan bahwa semua pedagang wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan. Pedagang yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi, termasuk dikeluarkan dari area usaha dan larangan berjualan di kawasan yang dikelola oleh PT TMB.
Sebagai langkah tegas, Wali Kota Lis juga memerintahkan agar diterbitkan surat teguran tertulis kepada Direksi PT TMB terkait kurang optimalnya pengawasan dan lambatnya penanganan masalah yang terjadi. Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap PT TMB dapat meningkatkan profesionalisme dalam mengelola kawasan kuliner tersebut.
Wali Kota Lis menegaskan bahwa langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah.
“Seluruh pihak terkait diharapkan dapat segera melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya pelayanan kuliner yang tertib, nyaman, dan transparan di Kota Tanjungpinang,” tutup Lis Darmansyah.


