LINGGA TERKINI – Keadilan yang diharapkan, malah terasa semakin jauh. Begitulah gambaran rasa kecewa yang kini dirasakan para korban kasus dugaan investasi bodong dengan tersangka Safaringga. Bukannya mendapat kepastian hukum, mereka malah dihadapkan pada proses hukum yang mandek, bertele-tele, dan penuh tanda tanya.
Aroma ketidakberesan dalam penanganan kasus ini semakin menyengat. Proses hukum yang seharusnya berjalan tegas dan cepat, justru seolah-olah dimaksudkan untuk diperlambat.
Hal ini yang membuat Romo Paschal, tokoh masyarakat yang selama ini mengawal kasus ini, angkat bicara dengan nada keras.
“Kami prihatin. Ini bukan sekedar kelambanan, tapi sudah mengarah pada indikasi ketidaktaatan terhadap atasan. Masyarakat butuh keadilan, dan kesannya ada yang sengaja memperlambat proses ini,” kata Romo Paschal kepada awak media, Rabu (9/7/2025).
Romo tidak asal bicara. Berdasarkan informasi yang ia terima, berkas perkara Safaringga sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau sejak Jumat, 4 Juli 2025. Namun hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga belum mengeluarkan surat P21, padahal itulah syarat penting untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
“Kalau benar Kajati sudah menyatakan P21, kenapa Kejari Lingga tidak setuju? Ini preseden buruk. Kami menduga kuat ada unsur ketidaktaatan atau bahkan pembangkangan terhadap otoritas yang lebih tinggi di kejaksaan internal,” tegas Romo Paschal.
Lebih dari sekedar lamban, Romo mencium adanya dugaan pembangkangan terselubung dalam kejaksaan tubuh. Ia bahkan menyebut Kejari Lingga telah mencederai komando dari atasannya sendiri.
Langkah tegas pun sudah disiapkan. Romo bersama para korban berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Jaksa Agung RI. Ia juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap Kejari Lingga, termasuk mengungkap apakah ada konflik kepentingan yang membuat penanganan kasus ini terhenti di tengah jalan.
“Ini bukan masalah kecil. Kerugian mencapai miliaran rupiah, korban puluhan orang. Kalau aparat hukum saja tidak bersinergi, bagaimana nasib masyarakat kecil yang jadi korban?” dia dengan nada penuh penuh.
Ibarat menaburkan garam di atas luka, tersangka Safaringga kini telah bebas sementara karena masa pengasingannya habis. Perkara juga belum diuraikan, karena berkas perkara terus-menerus dikembalikan oleh jaksa ke penyidik dengan alasan yang belum lengkap.
Sudah tiga kali berkas itu bolak-balik antara penyidik Polres Lingga dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tetapi hingga kini, tidak ada kepastian hukum bagi para korban yang terus menunggu keadilan.
“Negara tidak boleh kalah oleh permainan di internal penegak hukum. Kalau P21 sudah disampaikan di tingkat provinsi, tidak ada alasan bagi kejari untuk mempertahankannya,” tegas Romo.
Kasus Safaringga kini menjadi ujian nyata bagi integritas institusi kejaksaan di daerah. Masyarakat menanti: apakah hukum akan berdiri tegak, atau kembali roboh karena ditarik-menarik kepentingan?
Yang pasti, masyarakat tak akan diam. Mereka lelah menunggu keadilan yang tak kunjung datang. Dan jika aparat tidak segera bergerak, kemungkinan besar kepercayaan terhadap institusi penegak hukum akan runtuh.
Penulis : Rahmat Hidayat
Redaktur : Fikri