LINGGA TERKINI – Proses hukum terhadap Sr alias Safaringga, tersangka kasus penipuan berkedok investasi BNI Life, sementara ini harus tertahan. Safaringga kini berada di luar tahanan karena masa tersingkirnya telah habis, sementara berkas perkara yang disusun penyidik Satreskrim Polres Lingga belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
Kasi Pidana Umum Kejari Lingga, Dhony Armandos, mengonfirmasi bahwa hingga kini membacanya belum bisa menerbitkan P21. Artinya, berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang dipersyaratkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Intinya berkasnya belum terisi aja untuk kelengkapan syarat formil dan materil,” ujar Dhony saat ditemui di ruang kerja, Senin (7/7/2025).
Berkas kasus ini diketahui telah diajukan tiga kali oleh penyidik kepolisian. Pertama pada tanggal 15 dan 16 Mei 2025, lalu setelah dilakukan perbaikan, berkas dikembalikan diserahkan. Namun hingga berkas ketiga, jaksa belum bisa menyatakan lengkap.
“Setelah pemulangan kedua (penyidik kepolisian – red) kembali masukkan berkas perkara, berarti ini yang ketiga, masih sama kami,” lanjut Dhony.
Meski begitu, ia tidak menjelaskan bagian mana dari berkas perkara yang masih kurang, dan enggan menjelaskan lebih jauh mengenai kekurangannya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, membenarkan bahwa masa terpilih terhadap Safaringga telah melewati batas maksimal yang.
“Penahanan awal 20 hari dan diperpanjang paling lama 40 hari, jadi hingga saat ini sudah habis masa terasing,” kata Maidir.
Ia menambahkan bahwa telah melengkapi segala kebutuhan dalam berkas perkara, termasuk syarat-syarat formil dan materil, sesuai arahan dari JPU sebelumnya. Namun karena P21 belum juga diterbitkan, kasus belum bisa naik ke tahap konferensi.
Kasus ini sendiri sebelumnya sempat menghebohkan media sosial, setelah menyebutkan pengakuan Safaringga yang diduga menipu banyak korban melalui skema investasi bodong hingga menyebabkan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kini, publik menantikan pencerahan: apakah berkas akan segera selesai, atau justru kasus ini berlarut-larut tanpa ujung?
Penulis : Rahmat Hidayat
Redaktur : Ruslan