LINGGA TERKINI – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil akhirnya menyeruak ke publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam permainan proyek bernilai miliaran rupiah itu.
Proyek jembatan yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024 ternyata penuh kejanggalan. Mulai dari pelaksanaan yang tidak sesuai kontrak, hingga mutu pekerjaan yang jauh dari standar.
Kepala Kejari Lingga, Amriyata, melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di kantor Kejari Lingga pada Senin (8/9/2025).
“Telah dikeluarkan surat penetapan tersangka masing-masing berinisial DY selaku pelaksana lapangan, kemudian tersangka YR yang merupakan konsultan pengawas,” ungkap Adimas, didampingi Kasi Pidum Kejari Lingga, Doni Armandos.
Hasil penyelidikan mengungkap peran dominan DY yang justru mengerjakan sebagian besar hingga seluruh item pembangunan jembatan. Padahal, ia sama sekali tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Yang lebih mengejutkan, kondisi itu diketahui oleh YR yang berstatus konsultan pengawas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Lingga.
“Diduga ada tindakan pembiaran dan pemufakatan sehingga hal ini bisa terjadi,” tegas Adimas.
Skema serupa ternyata tidak berhenti di tahun 2022. Pada proyek tahun anggaran 2023, DY kembali menjadi sosok utama di lapangan. YR dan PPK, lagi-lagi, tidak mengambil tindakan pencegahan.
Tahun 2024 pun tak banyak berubah. Meski pemenang tender berganti kepada CV AQJ dengan direktur berinisial MN, fakta di lapangan menunjukkan DY tetap yang mengerjakan proyek. Posisi YR sebagai konsultan pengawas tidak bergeser, dan dugaan pembiaran kembali muncul.
Dari keterangan ahli Lembaga Pengadaan dan Jasa Pemerintah, praktik tersebut jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Bahkan, laporan ahli konstruksi menemukan adanya ketidaksesuaian volume serta mutu pekerjaan pada proyek jembatan yang seharusnya menjadi infrastruktur vital bagi masyarakat.
“Untuk kerugian negara dapat kami sampaikan masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” kata Adimas.
Kasus ini kini memasuki tahap perhitungan kerugian negara, sementara publik Lingga menunggu langkah tegas selanjutnya dari Kejari terhadap proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan, namun justru menjadi sorotan karena dugaan praktik korupsi.
Penulis : Rahmat


