LINGGA TERKINI – Kepala Desa (Kades) Marok Tua, Nurdin, membantah isu penerbitan surat tanah jenis sporadik di kawasan PT Surya Singkep Pratama (PT SSP), Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, pada periode 2013 hingga 2019.
Nurdin menegaskan bahwa pada masa itu dirinya belum menjabat sebagai kepala desa sehingga tidak mengetahui proses penerbitan surat tanah yang dimaksud.
“Menurutnya pada tahun 2013 hingga 2019 dirinya belum menjadi kades pada saat itu. Kalau pun ada penerbitan surat tanah jenis sporadik di kawasan yang dimaksud itu bukan zaman dirinya menjabat,” jelasnya, Senin (8/9/2025).
Ia juga meminta agar namanya tidak dikaitkan dengan persoalan yang terjadi sebelum ia dilantik.
“Jadi jangan pernah libatkan saya pada hal yang saya tidak tahu menahu. Sedangkan saya baru menjabat sebagai kepala Desa Marok Tua di Tahun 2021 makanya dengan timbulnya isu seperti yang beredar membuat kami bingung,” tegas Nurdin.
Lebih lanjut, Nurdin berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya agar tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat.
“Karena di tahun 2013 hingga 2019 dirinya masih berdomisili di Pulau Berhala yang saat ini menjadi Kelurahan Berlian,” ujarnya.
Penulis : Rahmat


