LINGGA TERKINI – Upaya modernisasi sistem pajak daerah terus digenjot Pemerintah Kabupaten Lingga. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lingga kini tengah mempersiapkan langkah baru dengan memberdayakan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di setiap kecamatan untuk membantu pendataan dan pelayanan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan ini tengah dimatangkan dalam rapat internal dan ditargetkan mulai diterapkan pada tahun 2026.
Kabid PBB Bapenda Lingga, Mazai, menyebut wacana pemberdayaan P3K ini menjadi bagian dari strategi besar peningkatan kualitas pelayanan sekaligus memperbaiki akurasi data pajak daerah.
“Pemberdayaan tenaga P3K di kecamatan merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat. Selama ini tantangan utama kami adalah keterbatasan personel di lapangan untuk melakukan pendataan secara optimal,” ujarnya. Pada (18/10/2025).

Menurut Mazai, keterlibatan P3K dapat menjadi solusi konkret bagi berbagai hambatan teknis yang selama ini ditemui dalam proses pendataan.
Selain mempercepat pengumpulan data, kehadiran P3K juga memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan pajak tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
“Dengan memanfaatkan P3K sebagai perpanjangan tangan Bapenda, kami berharap pendataan dan pelayanan bisa berlangsung lebih cepat, akurat, dan responsif. Ini juga akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah,” jelasnya.
Saat ini Bapenda sedang menyusun sejumlah perangkat pendukung, mulai dari alur kerja teknis, mekanisme pelatihan, hingga kesiapan regulasi.
Persiapan ini diperlukan agar kebijakan baru tersebut tidak hanya berjalan, tetapi mampu menghasilkan dampak yang terukur.
Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan pajak daerah secara menyeluruh. Selain menekan rendahnya akurasi data di lapangan, pemberdayaan P3K juga diyakini dapat meningkatkan efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lingga dalam jangka panjang.
Penulis : Ruslan



