LINGGA TERKINI — Polres Lingga menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Singkep Selatan. Kegiatan berlangsung di Mapolres Lingga, Sabtu (22/11/2025).
Wakapolres Lingga, Kompol Darmin, S.Sos, menjelaskan bahwa tersangka berinisial KN alias PW (70), seorang nelayan asal Singkep Selatan, telah berhasil diamankan bersama barang bukti oleh Satreskrim Polres Lingga. Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua korban yang masih berusia anak-anak.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban membuat laporan resmi sesuai LP/B/19/X/2025/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPRI tanggal 6 Oktober 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lingga langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku beserta barang bukti pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Singkep Selatan.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Lingga menegaskan komitmen mereka untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya anak-anak sebagai kelompok paling rentan terhadap tindak kejahatan seksual.
“Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kami. Setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut anak di bawah umur, akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegas Kompol Darmin.
Saat ini tersangka KN alias PW (70) telah ditahan di Mapolres Lingga untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Lingga juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap bentuk tindak kriminal di lingkungan mereka melalui layanan 110.**


