BATAM – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Di tengah derasnya arus informasi digital, konten semacam itu dinilai berpotensi memicu perpecahan dan mengganggu stabilitas sosial di Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam.
Menurut Kapolda, Batam dan Kepri secara umum merupakan wilayah yang tumbuh dari keberagaman. Perbedaan latar belakang budaya, suku, dan agama justru menjadi kekuatan sosial yang selama ini menjaga daerah tetap aman dan kondusif.
“Perbedaan adalah kekuatan, bukan alasan untuk saling menyalahkan. Kami mengajak masyarakat Kepri, khususnya Batam, agar tidak menyebarkan informasi bernuansa SARA yang dapat memicu perpecahan,” ujar Irjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).
Ia menilai, kemudahan mengakses dan membagikan informasi di ruang digital sering kali tidak diimbangi dengan sikap kritis. Informasi yang belum diverifikasi, terlebih yang mengandung muatan provokatif, dapat dengan cepat menyebar dan memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Batam sebagai kota multikultural dan pintu gerbang ekonomi nasional, kata Asep, membutuhkan suasana yang aman, rukun, dan saling menghormati. Kondisi tersebut hanya bisa terjaga apabila masyarakat ikut berperan aktif menahan diri dari menyebarkan konten yang berpotensi memecah belah.
Di sisi lain, Kapolda Kepri juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bermuatan SARA bukan hanya persoalan etika sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan SARA dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
Meski demikian, Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa kepolisian tetap mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Menjaga Kepri tetap aman, damai, dan harmonis adalah tanggung jawab bersama. Peran aktif masyarakat sangat menentukan,” tegasnya.
Melalui imbauan ini, Polda Kepulauan Riau berharap seluruh elemen masyarakat terus memperkuat nilai toleransi dan persatuan, sehingga keberagaman yang ada di Kepri, khususnya Kota Batam, tetap menjadi fondasi kehidupan sosial yang beradab dan saling menghormati. **




