LINGGA TERKINI – Dugaan kasus penipuan dengan modus janji meluluskan seleksi penerimaan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terjadi di Kabupaten Lingga. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Lingga dan saat ini masih dalam proses penanganan.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga berinisial M pada 26 Mei 2025. Dalam laporannya, M mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor berinisial Z, yang menjanjikan dapat meluluskan anak pelapor dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
Berdasarkan keterangan pelapor, Z pertama kali menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp pada 2 Januari 2024. Saat itu, Z menawarkan bantuan agar anak pelapor dapat lolos seleksi anggota kepolisian.
Atas tawaran tersebut, pelapor mentransfer uang sebesar Rp10 juta. Selanjutnya, pada Mei 2024, terlapor kembali meminta tambahan dana sebesar Rp50 juta, sehingga total uang yang diserahkan mencapai Rp60 juta.
Namun, pada 4 Juni 2024, anak pelapor dinyatakan tidak lulus dalam tahapan seleksi penerimaan anggota Polri. Merasa dirugikan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara itu, terlapor Z dalam klarifikasinya kepada sejumlah media menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia mengklaim telah mengembalikan seluruh uang yang diterima dari pelapor dan membantah pernah menjanjikan kelulusan seleksi Polri.

Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Ia mengatakan laporan telah diterima dan saat ini masih ditangani oleh penyidik.
“Benar, laporan sudah kami terima dan masih dalam proses penanganan,” kata AKBP Pahala Martua Nababan, Kamis (8/1/2026).
Terkait klaim pengembalian uang serta penyelesaian secara kekeluargaan, AKBP Pahala menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Saat ini, penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan barang bukti.
“Masih berjalan, sedang mengumpulkan alat bukti dan barang bukti,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya dua lembar hasil cetak tangkapan layar bukti transfer bank masing-masing senilai Rp10 juta dan Rp50 juta.
Penulis : Ruslan




