LINGGA TERKINI – Publik di Kabupaten Lingga sempat dihebohkan oleh isu dugaan penipuan dengan modus janji meluluskan seleksi penerimaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Isu tersebut bahkan berkembang menjadi spekulasi bahwa pelaku merupakan oknum kepolisian. Namun, pihak kepolisian dengan tegas membantah kabar tersebut.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, menegaskan bahwa terlapor berinisial Z bukanlah anggota Polri.
“Kami pastikan Z bukan polisi,” tegas AKBP Pahala saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
AKBP Pahala menjelaskan, perkara dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Lingga sejak 26 Mei 2025. Laporan dibuat oleh seorang warga berinisial M, yang mengaku menjadi korban janji kelulusan seleksi Polri untuk anaknya.
Menurut laporan, Z diduga menjanjikan dapat membantu meloloskan anak pelapor dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang. Terkait hal ini, Kapolres Lingga membenarkan bahwa laporan tersebut memang sedang ditangani pihaknya.
Sebelumnya, dalam pemberitaan di sejumlah media, Z mengklaim bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan menyebut telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya dari pelapor. Z juga membantah keras pernah menjanjikan kelulusan seleksi Polri kepada siapa pun.
Namun demikian, Kapolres Lingga menegaskan bahwa klaim tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Proses hukum masih berjalan. Saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan barang bukti,” ujar AKBP Pahala.
Berdasarkan laporan polisi, kasus ini bermula pada 2 Januari 2024, ketika pelapor M pertama kali dihubungi Z melalui aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Z disebut menawarkan bantuan agar anak M dapat lolos seleksi penerimaan anggota Polri.
Atas tawaran tersebut, M kemudian mentransfer uang sebesar Rp10 juta kepada Z. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Mei 2024, Z kembali meminta tambahan dana sebesar Rp50 juta, sehingga total uang yang diserahkan mencapai Rp60 juta.
Namun, pada 4 Juni 2024, anak pelapor dinyatakan tidak lulus dalam tahapan seleksi penerimaan anggota Polri. Merasa dirugikan, M akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Lingga.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya dua lembar print out tangkapan layar bukti transfer bank, masing-masing senilai Rp10 juta dan Rp50 juta.
Penulis : Ruslan




