LINGGA TERKINI – Kepolisian Resor (Polres) Lingga menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri dilaksanakan tanpa pungutan biaya. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan dugaan penipuan yang mencatut proses seleksi tersebut dan merugikan masyarakat.
Dalam laporan yang diterima Polres Lingga, seorang warga berinisial MR mengaku mengalami kerugian sebesar Rp60 juta setelah dijanjikan kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri. Laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor LP/B/13/V/2025/SPKT/Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau tertanggal 26 Mei 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Lingga mulai melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor, menyusun kronologi kejadian, serta mengamankan bukti awal berupa dokumen dan bukti transfer dana yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Polisi juga akan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, baik terlapor maupun saksi-saksi, untuk dimintai keterangan.
Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi dasar dalam pelaksanaan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kapolres Linggam AKBP Pahala Martua Nababan, saat dikonfimasi menegaskan bahwa tidak ada pihak mana pun yang dapat menjamin kelulusan dalam proses seleksi anggota Polri dengan imbalan uang.
“Proses seleksi anggota Polri dilakukan secara terbuka dan tanpa biaya. Setiap pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang adalah penipuan dan akan kami tindak sesuai hukum,” tegas Kapolres, Sabtu (03/01/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji-janji kelulusan instan dan segera melaporkan kepada kepolisian jika menemukan praktik serupa.
Atas dugaan perbuatannya, pihak terlapor dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Polres Lingga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas. **




