BATAM – Polemik kewajiban pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk rumah tinggal di Kota Batam kembali menuai keresahan masyarakat. Warga menilai beban biaya tahunan tersebut semakin memberatkan, terlebih karena mereka juga diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kondisi ini memunculkan persepsi adanya beban ganda yang dinilai perlu segera dicarikan solusi.
Sebagai upaya menampung aspirasi dan keluhan masyarakat, Andry Yansen Presley Manalu bersama sejumlah asosiasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pendekatan Edukatif dan Dialogis terkait Isu Permasalahan UWT Batam pada Rumah Tinggal”. Forum ini dirancang sebagai ruang dialog terbuka yang mempertemukan masyarakat, akademisi, dan praktisi kebijakan untuk membahas persoalan UWT secara objektif dan solutif.
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H. selaku Guru Besar Universitas Internasional Batam (UIB) dan pakar pertanahan, Assoc. Prof. Dr. Suyono Saputro, S.E., M.M. sebagai pakar ekonomi dan praktisi kebijakan publik, serta tokoh masyarakat Batam Maja Saor Manalu, S.T., S.H., M.H. Diskusi dipandu langsung oleh Andry Yansen Presley Manalu, S.H.
Namun demikian, forum tersebut disayangkan tidak dihadiri oleh pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam. Padahal, kehadiran BP Batam dinilai penting untuk memberikan penjelasan langsung terkait regulasi UWT, edukasi kebijakan, serta alternatif solusi atas keluhan yang berkembang di masyarakat. Peserta menilai absennya BP Batam berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Peserta FGD berasal dari berbagai elemen, mulai dari organisasi masyarakat, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Batam, kalangan advokat, perwakilan buruh, LSM, hingga undangan lainnya. Kehadiran lintas sektor tersebut menunjukkan bahwa persoalan UWT telah menjadi isu bersama yang berdampak luas bagi warga Batam.
Tokoh masyarakat Batam, Maja Saor Manalu, menyampaikan bahwa terdapat dua persoalan utama yang menjadi sorotan dalam diskusi, yakni kewajiban pembayaran PBB kepada Pemerintah Kota Batam serta pembayaran UWT kepada BP Batam.
“BP Batam seharusnya hadir untuk memberikan edukasi agar masyarakat lebih memahami dasar kebijakan UWT, sekaligus menawarkan solusi bagi warga yang memiliki tunggakan. Harapan kami, seluruh usulan masyarakat dapat dirangkum dan disampaikan secara resmi agar ada jawaban serta langkah konkret dari pemerintah,” ujarnya.
Dari perspektif kebijakan publik, Assoc. Prof. Dr. Suyono Saputro menjelaskan bahwa UWT memiliki dasar hukum dalam regulasi BP Batam. Namun menurutnya, pembahasan persoalan ini tidak bisa berhenti di tingkat daerah semata, melainkan perlu dikaji dalam kerangka kebijakan pemerintah pusat.
“Jika dilihat dari konstruksi hukumnya, kemungkinan perubahan atau pencabutan UWT harus dikaji dari sisi urgensi serta tujuan awal kebijakan tersebut. Yang paling mendesak saat ini adalah sosialisasi ulang secara menyeluruh agar masyarakat memahami dasar dan arah kebijakan UWT,” jelasnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Elza Syarief menegaskan adanya perbedaan mendasar antara PBB dan UWT. PBB merupakan pajak negara yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sedangkan UWT berkaitan dengan pengelolaan lahan oleh BP Batam dalam kerangka kawasan strategis dan ekonomi khusus.
Menurutnya, tantangan utama dalam implementasi UWT terletak pada aspek transparansi, nilai manfaat yang dirasakan masyarakat, serta kemampuan bayar warga. Jika ketiga aspek tersebut tidak direspons dengan baik, maka tingkat kepatuhan masyarakat dikhawatirkan akan terus menurun.
“Saya berpendapat, untuk tanah rumah tinggal di bawah 100 meter persegi dapat dipertimbangkan untuk dibebaskan dari UWT, dengan melihat kondisi pendapatan masyarakat. Kebijakan harus sensitif terhadap kemampuan ekonomi warga,” tegasnya.
Dalam sesi dialog, berbagai masukan turut disampaikan peserta, mulai dari permintaan keringanan tarif, skema cicilan yang lebih ringan, hingga penghapusan UWT bagi rumah tinggal dengan luas tertentu, khususnya di bawah 200 meter persegi. Mereka menilai kebijakan diferensiasi berdasarkan luas lahan dan kemampuan ekonomi akan lebih adil dan tepat sasaran.
Seluruh hasil diskusi dan rekomendasi FGD tersebut akan dirangkum dan disampaikan kepada BP Batam serta pemerintah pusat. Para peserta berharap pemerintah dapat merespons dengan kebijakan yang lebih proporsional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat kecil, sehingga tercipta kepastian dan ketenangan bagi warga Batam ke depan.**




