LINGGA TERKINI – Penerbitan izin Terminal Khusus (Tersus) oleh Kementerian Perhubungan pada 30 Desember 2025 di wilayah Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, menuai tanda tanya dari sebagian masyarakat dan pemerintah desa setempat.
Izin tersebut diketahui atas nama CV Samudera Energi Prima, yang berlokasi di wilayah Desa Tanjung Irat.
Namun, Kepala Desa Tanjung Irat, Yanto, mengaku terkejut setelah menerima salinan dokumen perizinan dalam bentuk PDF.
“Kami dari pihak desa cukup kaget ketika menerima dokumen tersebut. Sebelumnya tidak pernah ada undangan sosialisasi ataupun pemberitahuan resmi dari pihak perusahaan,” ujar Yanto.
Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi atau merekomendasikan terkait publikasi izin Terminal Khusus tersebut.

Yang lebih mengejutkan, dalam dokumen perizinan tersebut terdapat pernyataan pada poin kedua yang menyebutkan adanya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 9 Agustus 2010 atas nama Karya, yang disebut diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Irat. Selain itu, mencantumkan pula tanda terima pembayaran tanah dari CV Samudera Energi Prima kepada pihak bernama Karya pada 10 Maret 2025.
Yanto dengan tegas membantah keterlibatannya dalam dokumen tersebut.
“Saya tidak pernah mengetahui adanya pernyataan seperti yang tertuang dalam izin itu. Saya juga tidak pernah mengenal saudara yang disebutkan atas nama Karya tersebut,” tegasnya. Pada Senin (02/03/2026).
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kesan di tengah masyarakat bahwa dirinya mengetahui seluruh proses penerbitan izin tersebut, padahal ia mengaku tidak pernah dilibatkan.
Akibatnya, tersebar berbagai pertanyaan dan asumsi di tengah warga yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap pemerintah desa.
Untuk itu, Pemerintah Desa Tanjung Irat berharap pihak CV Samudera Energi Prima dapat segera datang ke desa untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami meminta pihak perusahaan hadir memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi isu pembohong. Kami tidak ingin pemerintah desa dianggap tidak transparan oleh masyarakat,” tutup Yanto.
Editor: Ruslan




