Bawaslu Lingga Launching Posko Kawal Hak Pilih 

Pinterest LinkedIn Tumblr +

LINGGATERKINI.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lingga melaunching posko kawal hak pilih.

Hal tersebut dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan tahun 2024.

Serta dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilihan dan menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI nomor 89 tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih.

Terutama dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024.

Ketua Fidya Asrina mengatakan, berdasarkan instruksi Bawaslu RI tentang patroli pengawasan kawal hak pilih, maka Bawaslu Lingga membuka serta melaunching posko kawal hak pilih.

“Terutama pada tahapan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2024,” katanya, Kamis (27/6/2024).

Dijelaskannya, posko kawal hak pilih bertujuan untuk melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih terutama potensi kerawanan penyusunan daftar pemilih.

“Khususnya pada subtahapan pencocokan dan penelitian coklit,” ujarnya.

Subtahapan tersebut diantaranya :

1) Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung.

2) pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu.

3)Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain, 

4)Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu.

5)Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;

6) Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;

7) Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit;

8) Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelahm elakukan Coklit;

9) Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat; 

10) Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.

Kesiapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih, diantaranya:

1) Melakukan pengawasan secara langsung;

2) Membuka posko kawal hak pilih;

3) Melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih.

3. Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada masa tahapan Penyusunan Daftar

Pemilih pada Pemilihan 2024 meliputi:

1) Tindak lanjut saran perbaikan terhadap kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih;

2) Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih;

3) Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan.

 

Share.

Leave A Reply