Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Terdakwa Pencabulan di Ponpes Lingga Dituntut 12 Tahun
Berita Lingga

Terdakwa Pencabulan di Ponpes Lingga Dituntut 12 Tahun

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Wednesday, 3 July 2024
Share
Terdakwa pencabulan masih bisa tersenyum saat digiring pihak kepolisian (Foto : Ruslan)
SHARE

LINGGATERKINI.COM – Pelaku tindak asusila di Pondok pesantren di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga.

Baca Juga : Sidang Asusila di Ponpes Lingga Digelar Hari Ini

Tuntutan tersebut dibaca saat menggelar sidang di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungpinang di Dabo Singkep, Rabu (3/7/2024). Yang mana sidang dilaksanakan secara tertutup.

Ad image

Bahkan pelaku pencabulan sempat tersenyum saat turun dari mobil tahanan dan di giring pihak kepolisian ke dalam sel tahanan.

Seolah-olah kedua terdakwa merasa tidak menyesali perbuatan yang telah ia lakukan terhadap para santri yang ingin menimba ilmu agama di pondok pesantren.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga Andri Ghifary mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan di rangkum dan di kaji sehingga disimpulkan kedua terdakwa dituntut 12 tahun.

“Kami merasa sudah sangat pantas kedua terdakwa di tuntut 12 tahun penjara, karena melihat dari fakta persidangan maka dapat kami simpulkan segitu,” katanya.

Baca Juga : JPU Hadirkan Saksi-saksi Pada Kasus Pelecehan di Ponpes Hutan Tahfiz Lingga

Hakim ketua Boy Silendra mengatakan, kedua terdakwa kasus pencabulan di Kabupaten Lingga dituntut pidana 12 dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Jadi kita berikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan di Minggu depan pada tanggal 10 Juli 2024,” kata Boy saat diwawancarai.

Dikatakannya, untuk sidang selanjutnya akan digelar secara online yang mana hakim berada di Tanjungpinang, terdakwa dari lapas Dabo Singkep.

“Namun untuk putusan itu, kita datang sesuai dengan keadaan, kemungkinan bisa jadi online bisa jadi offline,” ujarnya. (Wn)

TAGGED: Pencabulan, Ponpes, Sidang Tuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sidang Asusila di Ponpes Lingga Digelar Hari Ini
Next Article Keluarga Korban Asusila Kecewa Atas Tuntutan JPU
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Ribuan “Cacing Pita” Gegerkan Wisata Bukit Tumang, Drainase Disemprot Damkar

Tuesday, 7 October 2025
BeritaBerita LinggaTer-Update

Silaturahmi dengan Coffee Morning, Wabup Lingga Beberkan Progres Akhir Investasi PT Tianshan

Sunday, 5 October 2025
BeritaBerita Lingga

Edukasi Jalan Raya, Satlantas Lingga Sosialisasi & Bagi Brosur ke Pengendara R2/R4

Friday, 3 October 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

PDAM Tirta Lingga Rayakan Ulang Tahun dengan Paket Sembako Murah

Tuesday, 30 September 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?