LINGGATERKINI.COM – Pelaku tindak asusila di Pondok pesantren di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga.
Baca Juga : Sidang Asusila di Ponpes Lingga Digelar Hari Ini
Tuntutan tersebut dibaca saat menggelar sidang di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungpinang di Dabo Singkep, Rabu (3/7/2024). Yang mana sidang dilaksanakan secara tertutup.
Bahkan pelaku pencabulan sempat tersenyum saat turun dari mobil tahanan dan di giring pihak kepolisian ke dalam sel tahanan.
Seolah-olah kedua terdakwa merasa tidak menyesali perbuatan yang telah ia lakukan terhadap para santri yang ingin menimba ilmu agama di pondok pesantren.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga Andri Ghifary mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan di rangkum dan di kaji sehingga disimpulkan kedua terdakwa dituntut 12 tahun.
“Kami merasa sudah sangat pantas kedua terdakwa di tuntut 12 tahun penjara, karena melihat dari fakta persidangan maka dapat kami simpulkan segitu,” katanya.
Baca Juga : JPU Hadirkan Saksi-saksi Pada Kasus Pelecehan di Ponpes Hutan Tahfiz Lingga
Hakim ketua Boy Silendra mengatakan, kedua terdakwa kasus pencabulan di Kabupaten Lingga dituntut pidana 12 dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Jadi kita berikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan di Minggu depan pada tanggal 10 Juli 2024,” kata Boy saat diwawancarai.
Dikatakannya, untuk sidang selanjutnya akan digelar secara online yang mana hakim berada di Tanjungpinang, terdakwa dari lapas Dabo Singkep.
“Namun untuk putusan itu, kita datang sesuai dengan keadaan, kemungkinan bisa jadi online bisa jadi offline,” ujarnya. (Wn)