LINGGATERKINI.COM – Unit Reskrim Polsek Daik Lingga meringkus pelaku pencabulan di wilayah Daik Lingga.
Pelaku pencabulan tersebut merupakan seorang ayah tiri yang tega merogoh paksa anak gadisnya yang masih dibawah umur.
Kapolsek Daik Lingga Iptu Djawen Sariman mengatakan tersangka SF (laki-laki) yang merupakan ayah tiri korban Sdri MD selalu melakukan perbuatan cabul kepada korban MD pada malam hari saat korban dan keluarga yang lain sedang tidur.
“Pelaku merupakan ayah tiri korban, yang sering melakukan perbuatan cabul kepada anaknya ketika keluarga lainnya sedang tertidur,” kata Djawen, Kamis (18/7/2024)
Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Unit Reskrim Polsek Daik Lingga pada tanggal 12 Juni 2024, yang mana pelapor Sdri S (perempuan) memberitahu bahwa tersangka SF sering masuk kedalam kamar korban pada malam hari.
“Dan pelaku dengan berani membuka celana korban serta memegang serta memasukkan jari ke alat kemaluan korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1, Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 76E dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 miliar Rupiah. (Wn)