LINGGA, – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk mewaspadai praktik uang politik. Imbauan ini dikeluarkan guna menjaga keutuhan demokrasi agar proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Dalam pesan tersebut, ditegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima uang politik akan dikenakan sanksi hukum yang berat.
“Praktik politik uang tidak hanya mencederai demokrasi, tapi juga melanggar hukum yang berlaku. Kami akan memproses secara hukum, baik pihak pemberi maupun penerima uang politik,” ungkap salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Lingga.
Merujuk pada Pasal 187a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan pemilih, akan diancam dengan pidana penjara paling lama 72 bulan. Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sanksi yang sama berlaku pula bagi penerima politik uang. “Tidak ada toleransi bagi penerima. Mereka yang menerima uang dengan tujuan mempengaruhi pilihan mereka di Pilkada juga akan diproses,” lanjutnya.
Aturan ini tidak hanya berlaku bagi pasangan calon, namun juga mencakup tim kampanye, lawan, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pemilihan. Berdasarkan Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016, setiap keteraturan yang diberikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih dianggap sebagai pelanggaran dan akan dikenakan sanksi pidana.
Berbagai jenis pelanggaran politik uang yang dilarang meliputi tindakan-tindakan seperti:
Mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya.
Mengajak pemilih untuk tidak memilih pasangan calon tertentu.
Memberikan janji atau kebangkrutan yang terkait dengan keputusan pemilih.
Dalam upaya mencegah praktik politik uang, Bawaslu Kabupaten Lingga berkomitmen untuk terus mensosialisasikan larangan ini kepada masyarakat. “Sosialisasi mengenai sanksi dan larangan uang politik akan terus kami lakukan hingga hari pemilu. Harapannya, semakin masyarakat sadar akan bahaya uang politik yang dapat merusak demokrasi,” ujar perwakilan Bawaslu Lingga.
Dengan aturan yang tegas ini, Bawaslu Kabupaten Lingga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024, baik masyarakat umum maupun peserta Pilkada, dapat menjaga integritas pemilihan agar berlangsung bersih, jujur, dan adil. Pemimpin yang terpilih nantinya diharapkan benar-benar merupakan pilihan masyarakat berdasarkan kepercayaan, bukan karena uang atau ketulusan hati lainnya.
Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga diharapkan dapat menjadi contoh pemilu yang bersih tanpa adanya praktik politik uang, sehingga menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan dipercaya oleh masyarakat. (**)