Modus Baru Peredaran Narkoba: Dikirim dengan Motor Lewat Ekspedisi

Pinterest LinkedIn Tumblr +
Mataram, – Periode September 2024 Direktorat Resnarkoba Polda NTB telah mengungkap kasus Narkoba sebanyak 7 Kasus. Dari 7 Kasus tersebut 10 tersangka diamankan diantaranya 4 tersangka Residivis.

Informasi diatas disampaikan dalam Konferensi pers Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Dit resnarkoba Polda NTB yang berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB.

Konferensi pers tersebut dipimpin Langsung Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, dihadiri Kabid Humas Polda NTB, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Para Kasubdit Resnarkoba Polda NTB, para tersangka serta Barang bukti Narkoba hasil ungkap.

Mengawali penyampaiannya, Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, menyampaikan kutipan Presiden RI bahwasanya memerintah seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas Kejahatan Narkoba.

Menindaklanjuti Perintah tersebut Polda NTB melakukan berbagai upaya dalam memberantas kasus Narkoba di NTB dengan melakukan penindakan terhadap Pelaku tindak pidana narkoba.

Dalam keterangan Kapolda, sesuai target yang diberikan Mabes bahwa Polda NTB ditargetkan untuk dapat mengungkap 73 kasus, akan tetapi dari awal Januari – September 2024 Polda NTB telah mengungkap 116 kasus. Hasil ini menunjukan kenaikan dari target yang diberikan Mabes Polri.

Modus operandi saat ini telah jauh berevolusi diantaranya kebanyakan menggunakan jasa pengiriman, kemudian sistem Ranjau ( jaringan terputus) serta transaksi jual beli dengan cara online dengan maksud aktivitasnya tidak diketahui polisi dan masyarakat.

Pesan kepada orang tua agar mengawasi anak-anak dan anggota keluarganya. Jika mengidentifikasi anggota keluarga positif menggunakan narkoba, maka disarankan untuk segera melaporkan untuk ditindak lanjuti dengan melakukan pengobatan / rehabilitasi. Bagi masyarakat yang menyerahkan anak / anggota keluarga, maka Tidak ada efek hukum yang akan diberikan jika cara ini dilakukan masyarakat.

Terkait Pencegahan dan pemberantasan Peredaran gelap Narkotik di NTB, Polda NTB akan merumuskan dan merancang strategi dalam melakukan pencegahan terhadap tindak pidana narkotika.

“Kami atas nama Pimpinan Kepolisian Daerah NTB tentu menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat atas kepeduliannya terhadap pemberantasan Narkoba di NTB,“ pungkasnya.

Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Dedy Supriadi menjelaskan bahwa dari 7 kasus narkotika yang berhasil dungkap terdapat 10 tersangka dengan total Barang bukti : 5,9 Kilogram Shabu, Ganja 925 gram, Ekstasi 5000 butir, HP 9 buak Speda motor 1 Unit serta Belasan juta rupiah uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkotika.

Dari 7 Kasus yang diungkap tersebut 3 diantaranya kasus menonjol yakni pertama Kasus narkotika yang diungkap dengan TKP wilayah Buwun Sejati Kec. Narmada Lombok Barat pada 30 Agustus 2024. Dari kasus tersebut seorang tersangka berinisial S, laki-laki 27 tahun alamat Buwun sejati Narmada.

“Dari pengungkapan tersebut diamankan Ganja seberat 925 garam,” jelasnya.

Kedua, pengungkapan kasus narkotika pada 17 September 2024 di wilayah Lembar, tepatnya di jalan Raya Lembar dengan tersangka MR, laki-laki 24 tahun, Mahasiswa, alamat Aceh Besar. Dari pengungkapan tersebut petugas menyita Sbu seberat 4,9 Kilogram, dan ekstasi sebanyak 5000 butir.

“MR diperintahkan oleh seseorang berinisial B (Masih upaya lidik) untuk menerima paket 1 Unit Sepeda Motor di salah satu ekspedisi, namun setelah di cek didalam sepeda motor tersebut terdapat narkotika sejumlah diatas,“ ucapnya.

Sedang kasus menonjol terakhir diungkap pada 27 September 2024 di wilayah Lembar, tepatnya di Dermaga 2 Pelabuhan Lembar dimana saat mengamankan satu orang tersangka berinisial IR, laki-laki 29 tahun karyawan swasta Alamat Natu Ampar Kota Batam – Riau. Dari hasil penggeledahan ditemukan Shabu seberat 998 gram yang kemudian diamankan.

“IR ini dari keterangan hasil lidik adalah seorang Residivis kasus yang sama,” ucapnya.

Kepada para tersangka dalam 7 kasus yang diungkap periode September 2024 tersebut akan dijerat Pasal 111, dan atau 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tenang Noarlotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.  (MABES POLRI)

Share.

Leave A Reply