Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Nasional > Polres Majene Ungkap Kasus Pungli Dana BOSP di Dinas Pendidikan Kabupaten Majene
Berita NasionalHukum dan KriminalPolriTer-Update

Polres Majene Ungkap Kasus Pungli Dana BOSP di Dinas Pendidikan Kabupaten Majene

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Sunday, 27 October 2024
Share
Foto : oleh MABES POLRI | Diupdate pada 27/10/2024
SHARE

Majene – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Majene berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan jabatan atau pungutan pembohong (pungli) terkait dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di tingkat SD dan SMP Kabupaten Majene.

Tersangka berinisial SB (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Koordinator Data Dana BOSP pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Majene.

Dalam Siaran Pers di ruang Data Polres Majene, Jumat (25/10), Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Adi, Kasi Humas Iptu Suyuti, dan Kanit Tipidkor Ipda Aulia Usmin, mengungkapkan bahwa pungli tersebut berlangsung sejak Februari hingga April 2024 di ruangan TIM BOSP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Majene atau tempat lainnya di wilayah Hukum Polres Majene

Ad image

Kapolres Majene mengungkapkan bahwa tersangka SB meminta 1% dari dana BOSP yang dicairkan oleh bendahara sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Majene, dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk Tipidkor dan Kejaksaan.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.

Adapun modus operandi tersangka SB meminta setiap bendahara dan kepala sekolah untuk menyerahkan 1% dari total dana BOSP yang mereka terima.

Jika tidak dihentikan, tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, mengingat total anggaran BOSP untuk 172 SD dan 38 SMP di Majene mencapai Rp25.265.500.000. Dengan pungutan 1%, kerugian yang ditaksir adalah Rp250.265.500.

Berdasarkan penyelidikan, pungli yang dilakukan tersangka SB mencapai total Rp38.230.000, yang dikumpulkan dari berbagai satuan pendidikan di wilayah Majene.

Unit Tipidkor Polres Majene telah menyiapkan sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain:

– 3 (tiga) rangkap rekening koran Bank BRI dan 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Sulselbar atas nama Tersangka;

– 1 (satu) rangkap data penyaluran dana bos reguler SD dan SMP Tahap I Gel. I tahun 2024 Kab. Majene yang dibuat oleh Tersangka;

– 1 (satu) Unit Laptop Merek Lenovo IdeaPad S145 Warna hitam;

– 1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung Galaxy A13 Warna Abu-abu Hitam.

– Surat Rekomendasi Pencairan Dana BOSP dan Rekening Koran Dana BOSP;

– Surat Keputusan Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOSP;

– 1 (satu) buah buku catatan pengembalian uang ke sekolah.

– Surat Keputusan Pengangkatan PNS atas Nama tersangka.

– Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Gel. II D atas Nama tersangka.

– Slip Gaji Bulan Mei 2024 sd Bulan Juni 2024 atas Nama Tersangka;

– Uang Tunai Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) Dari Tersangka.

– Uang Tunai Rp. 5.275.000,- (lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Dari Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOSP.

– Uang Tunai Rp. 28.155.000,- (dua puluh delapan juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang diserahkan oleh Tersangka dan telah dilakukan Penyusunan.

Tersangka SB terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Subs Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Terang Kapolres Majene

Pencipta : Nandang

TAGGED: dalam kasus pemerasan jabatan atau pungutan liar (pungli, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Majene berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kawal Kegiatan Kampanye Pilkada 2024, Polda Metro Jaya Siagakan Ratusan Personel Kawal Kegiatan Kampanye Pilkada 2024, Polda Metro Jaya Siagakan Ratusan Personel
Next Article Sukseskan Pilkada 2024, Polisi Lakukan Pengamanan dan Penjagaan di Gudang Logistik KPU Jakarta Timur Sukseskan Pilkada 2024, Polisi Lakukan Pengamanan dan Penjagaan di Gudang Logistik KPU Jakarta Timur
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita LinggaTer-Update

Silaturahmi dengan Coffee Morning, Wabup Lingga Beberkan Progres Akhir Investasi PT Tianshan

Sunday, 5 October 2025
BeritaBerita LinggaBerita Nasional

Ketua Tim Pembina Posyandu Lingga Hadiri Rakornas Posyandu 2025 di Jakarta

Tuesday, 23 September 2025
BeritaSeputar KEPRITer-Update

SDN 001 Belakang Padang Raih Juara Umum Pentas PAI 2025

Thursday, 18 September 2025
BeritaBerita LinggaPolri

Polres Lingga Angkut 3,5 Ton Jagung Petani di Jalan Berlumpur Desa Bukit Belah

Wednesday, 17 September 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?