LINGGA TERKINI – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara impor karkas dan daging domba. Kebijakan ini bertujuan melindungi peternak lokal dari tekanan harga yang tidak sehat akibat masuknya daging impor murah.
“Kami stop sementara pengeluaran rekomendasi impornya agar harga daging domba impor tidak menekan peternak. Ini upaya kami melindungi peternak agar usahanya terus berjalan,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam siaran pers yang diterima pada Senin (2/12/2024).
Langkah ini tidak hanya berupa pernyataan, tetapi didukung dengan sejumlah kebijakan konkret. Pada 18 November 2024, Kementan mengadakan audiensi dengan Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) untuk mendengar keluhan langsung dari para peternak. Beberapa hari setelahnya, Rembuk Nasional yang digelar di Boyolali memperkuat komitmen pemerintah dalam menyerap aspirasi peternak.
Sebagai langkah pengawasan, inspeksi mendadak dilakukan pada 24 November ke 13 gudang milik importir guna memastikan aturan yang berlaku dijalankan dengan baik. Hasilnya, Kementan mengundang para importir untuk berdiskusi pada 26 November, yang diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan bermaterai. Dalam pernyataan itu, importir diwajibkan:
- Melaporkan realisasi impor dan stok secara berkala.
- Tidak mendistribusikan daging impor kepada pelaku UMKM seperti pedagang kecil dan restoran.
- Memastikan impor dilakukan sesuai dengan rekomendasi Kementan tanpa mengganggu pasar lokal.
“Kami tidak berkompromi soal keberlanjutan usaha peternakan rakyat. Kebijakan ini kami rancang untuk melindungi peternak lokal yang menjadi tulang punggung industri peternakan,” tegas Amran.
Di sisi lain, pemerintah juga mempercepat harmonisasi regulasi ekspor domba dan kambing ke pasar internasional, khususnya Malaysia dan Brunei. Inisiatif ini diharapkan dapat menyerap surplus produksi dalam negeri sekaligus membuka peluang ekspor yang lebih luas.
Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar domestik dan melindungi peternak lokal. Selain itu, langkah ini juga dianggap strategis dalam mengurangi ketergantungan pada impor serta memperkuat daya saing subsektor peternakan nasional. (Eca)