Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita > Hingga Akhir Tahun, Pemko Tanjungpinang Bebaskan Denda Pajak Daerah 100%
BeritaEkonomiSeputar KEPRI

Hingga Akhir Tahun, Pemko Tanjungpinang Bebaskan Denda Pajak Daerah 100%

@Ruslan
@Ruslan Published Wednesday, 4 December 2024
Share
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, sedang memberikan penjelasan terkait program pemutihan pajak dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak untuk kemajuan daerah.
SHARE

LINGGA TERKINI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memberikan insentif istimewa bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajak daerah. Melalui program pemutihan pajak, masyarakat dapat menikmati pembebasan denda 100% hingga 28 Desember 2024.

Program ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, seni dan hiburan, reklame, air tanah, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), hingga sarang burung walet.

Tidak hanya pembebasan denda, Pemko juga memberikan diskon besar pada pokok piutang PBB. Tunggakan periode 1995-2012 mendapatkan potongan hingga 70%, sementara tunggakan periode 2013-2018 diberikan diskon 50%.

Ad image

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya.

“Pemko telah memberikan keringanan dengan menghapuskan denda pajak,” ujarnya, Selasa (3/12/2024). Zulhidayat juga menegaskan bahwa program ini adalah langkah strategis untuk mendorong kepatuhan pajak masyarakat.

“Kami memberikan waktu yang cukup panjang, hingga 28 Desember, agar masyarakat dapat membayar pajak tanpa denda,” tambahnya.

Dengan upaya ini, Pemko Tanjungpinang berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak meningkat. “Kami ingin masyarakat semakin aktif berkontribusi melalui pajak demi kemajuan kota,” kata Zulhidayat.

Mudah dan Fleksibel Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, seperti Tokopedia, OVO, Dana, QRIS, Bukalapak, hingga layanan perbankan BTN. Alternatif lainnya, pembayaran langsung juga tersedia di kantor BPPRD Kota Tanjungpinang.

Program ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat, sekaligus peluang besar untuk mendukung pembangunan kota melalui pembayaran pajak yang tertib dan efisien.(Eca)

TAGGED: Bebaskan Denda Pajak Daerah 100%, Pemko Tanjungpinang, pemutihan pajak
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kenaikan Gaji Guru 2025, Pemkot Tanjungpinang Tunggu Regulasi Pusat
Next Article AKBP Apri Fajar Hermanto Launching Penanaman 3000 Benih Jagung Ketahanan Pangan Polres Lingga

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaSeputar KEPRI

Total Hadiah Puluhan Juta! Polda Kepri dan IJTI Gelar Tiga Lomba Bertema Polisi Humanis

Wednesday, 13 May 2026
BeritaKriminalSeputar KEPRI

Tiba di Lingga, Tersangka Pembunuhan Istri Siri Hanya Tertunduk Saat Digiring Polisi

Tuesday, 12 May 2026
BeritaSeputar KEPRI

Ditangkap di Jawa Timur, Pembunuh Istri Siri di Lingga Ngaku Cekik Korban karena Cemburu

Monday, 11 May 2026
BeritaPolri

Sentuhan Humanis Polri, Tempat Ibadah di Marok Tua Dapat Bantuan Alat Kebersihan

Saturday, 9 May 2026
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?