LINGGA TERKINI – Pemerintah Republik Indonesia telah menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana Bali Nine kepada Pemerintah Australia. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan resminya usai pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
“Kami sudah menyerahkan sebuah draf untuk dipelajari oleh Pemerintah Australia, khususnya oleh Kedutaan Besar Australia di Jakarta,” kata Yusril. Draf tersebut mencakup berbagai poin persyaratan yang diajukan Pemerintah Indonesia untuk proses pemindahan narapidana.
Beberapa poin penting dalam draf tersebut adalah sebagai berikut:
- Pengakuan Kedaulatan Indonesia: Pemerintah Australia harus mengakui kedaulatan dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.
- Status Narapidana: Narapidana akan dipindahkan dengan status sebagai narapidana. Namun, apabila Australia memberikan grasi, amnesti, atau remisi setelah pemindahan, Indonesia akan menghormati keputusan tersebut.
- Hak Pemantauan: Indonesia meminta hak untuk tetap memantau narapidana setelah mereka dipindahkan ke negara asalnya.
- Kerja Sama Resiprokal: Yusril menekankan bahwa kerja sama ini bersifat timbal balik. “Artinya, kalau suatu saat Pemerintah Indonesia juga meminta agar narapidana WNI di negara yang bersangkutan dikembalikan, juga akan dipertimbangkan oleh negara yang bersangkutan,” ujarnya.
Yusril berharap Pemerintah Australia dapat segera mempelajari draf kerja sama tersebut agar prosesnya dapat berjalan lancar.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga menegaskan bahwa orang-orang yang tersangkut kasus narkotika akan dikenakan larangan masuk ke wilayah Indonesia seumur hidup.
Bali Nine, kelompok yang terdiri dari sembilan warga negara Australia, ditangkap di Bali pada tahun 2005 atas keterlibatan dalam penyelundupan 8,2 kilogram heroin. Beberapa dari mereka telah menjalani hukuman mati, sementara sisanya menjalani hukuman penjara di Indonesia.(Eca)