LINGGA TERKINI – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) Kota Tanjungpinang turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2025, berlangsung secara hybrid dari Ruang Rapat Asisten II Kantor Wali Kota Tanjungpinang.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam arahannya menjelaskan bahwa kebijakan terkait upah minimum tahun 2025 telah dibahas dalam rapat terbatas oleh Presiden RI. Selanjutnya, implementasi kebijakan ini akan diatur oleh masing-masing kepala daerah melalui peraturan daerah.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, menyampaikan secara rinci kebijakan terkait penetapan Upah Minimum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Beberapa poin penting dari kebijakan tersebut di antaranya, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat ditetapkan oleh gubernur. Selain itu, UMK 2025 harus lebih tinggi dari UMP,” jelasnya.
Yassierli menambahkan, kenaikan UMP/UMK tahun 2025 sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Penetapan nilai kenaikan upah minimum ini telah melalui kajian mendalam,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri, menegaskan pentingnya sosialisasi kebijakan kepada stakeholder di Kota Tanjungpinang.
“Selain sosialisasi, dialog sosial juga perlu dilakukan untuk menjaga suasana tetap kondusif. Diperlukan keseimbangan antara pengusaha dan buruh dalam mengimplementasikan kebijakan ini,” ucapnya.
Kepala Disnakerkopum Kota Tanjungpinang, Efendi, menjelaskan bahwa penetapan UMK untuk Kota Tanjungpinang masih menunggu keputusan UMP 2025 oleh Gubernur Kepulauan Riau.
“Mekanismenya berjenjang. UMP akan ditetapkan paling lambat 11 Desember 2024, sementara UMK dijadwalkan menyusul pada 18 Desember 2024,” katanya.
Efendi juga menambahkan, Disnakerkopum segera menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Kota untuk membahas usulan penetapan UMK sembari menunggu keputusan UMP dari provinsi.
“Kami berupaya memastikan proses ini berjalan lancar demi kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha,” tutupnya.(Eca)