LINGGA TERKINI – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepulauan Riau tahun anggaran 2022. Ketiga tersangka, yakni HT selaku Direktur PT Timba Ria Jaya, BO sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT dari pihak swasta, dititipkan di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang, Senin (9/12/2024).
“Berdasarkan hasil audit dari BPK RI ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9.083.753.336,” ungkap Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto dalam konferensi pers di Media Center Kejati Kepri. Ia didampingi Aspidsus Mukharom dan Asintel T Firdaus.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak Februari 2024. Proyek yang seharusnya menjadi sarana penyiaran publik ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan. Hasil audit menyatakan gedung tersebut tidak layak pakai, dan apabila digunakan dapat membahayakan keselamatan pengguna.
“Terkait proyek ini, ahli menyatakan kerugian negara adalah Total Loss. Artinya, semua anggaran yang telah dikeluarkan sepenuhnya merugi,” jelas Mukharom, Aspidsus Kejati Kepri.
Diketahui, salah satu tersangka, HT, telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar SGD45.000 (setara Rp527 juta) pada akhir Oktober 2024. Namun, upaya tersebut belum menghapus tanggung jawab hukum para tersangka.
Para tersangka disangkakan dengan pelanggaran Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tambah Teguh.
Proses penyidikan terus berlanjut, dan Kejati Kepri tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti kuat lainnya.(Eca)