LINGGA TERKINI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap jaringan prostitusi online yang beroperasi melalui aplikasi chatting di platform Kaskus. Pelaku PS menawarkan tarif mulai Rp800 ribu hingga Rp5 juta untuk layanan kencan singkat atau “short time.”
“Dia menawarkan prostitusi sesuai permintaan, termasuk layanan dengan anak di bawah umur. Tarifnya beragam, tergantung jenis layanan,” jelas Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, di markas Polda Kepri, Selasa (10/12/2024).
Kasus ini terkuak setelah laporan masyarakat diterima polisi pada 5 Desember 2024. Melalui operasi undercover, petugas menyamar sebagai pelanggan. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah tempat biliar di Kota Batam, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp700 ribu dan ponsel.
Kombes Pol Putu mengungkapkan, PS telah menjalankan praktik ini selama tiga tahun terakhir. “Keuntungan yang didapat pelaku sekitar 20 persen dari setiap transaksi. Bahkan, beberapa korban sempat dibawa ke luar negeri dan dinikahi dengan cara serupa,” ujar Putu.
Korban yang masih berusia 17 tahun kini berada di bawah perlindungan dan bimbingan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Kepri.
Sementara itu, PS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain,” tegas Kombes Putu.(Eca)