LINGGA TERKINI – Pemerintah Kota Batam terus mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Akta Notaris Pelepasan Hak Lahan PSU Perumahan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, M.Pd., di Kantor Walikota Batam, Jumat (13/12/2024).
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari verifikasi administrasi dan lapangan yang telah dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan Kota Batam.
“Penyerahan PSU ini merupakan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Batam dan para pengembang untuk memberikan fasilitas terbaik bagi masyarakat. Dengan koordinasi dan sinergi yang baik, kami yakin ke depan semua proses ini bisa berjalan lebih efektif,” ujar Jefridin.
Dari laporan yang diterima, empat lokasi perumahan telah memenuhi persyaratan untuk menyerahkan PSU, yaitu:
- Arira Garden di Nongsa
- Patam Residence di Sekupang
- Piayu Mas Indah di Sungai Beduk
- Botania Garden III di Batam Kota
Tahapan ini diawali dengan verifikasi oleh Tim Verifikasi PSU Perumahan Kota Batam untuk memastikan kelayakan sebelum dilakukan serah terima.
Jefridin juga meminta Dinas Perumahan untuk mengevaluasi capaian penyerahan PSU perumahan di tahun 2024. Evaluasi ini mencakup:
- Jumlah Rencana Penyerahan PSU yang diajukan sepanjang tahun.
- Realisasi Penyerahan PSU yang diterima oleh Pemko Batam.
- Identifikasi Kendala dalam proses penyerahan.
- Solusi dan Langkah Strategis untuk percepatan penyerahan PSU ke depannya.
“Proses ini harus terus dipercepat demi manfaat masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sarana serta prasarana yang telah dibangun oleh pengembang,” tambahnya.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perumahan sekaligus memastikan pemanfaatan fasilitas umum yang lebih baik bagi warga Batam.(Eca)