LINGGA TERKINI – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2025 sebesar Rp3,62 juta per bulan. Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1438 Tahun 2024.
Kenaikan UMK ini dirancang untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sedangkan bagi mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan mengikuti struktur dan skala upah internal perusahaan, sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Efendi, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, menekankan pentingnya langkah ini bagi kesejahteraan buruh dan stabilitas ekonomi lokal.
“Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta daya saing usaha di Kota Tanjungpinang,” kata Efendi, Kamis (19/12/2024).
Bagi usaha mikro dan kecil (UMK-M), besaran upah dapat ditentukan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Namun, perusahaan yang sudah memberikan upah di atas nilai UMK tidak diperbolehkan menurunkan atau mengurangi hak pekerjanya.
Langkah ini diambil berdasarkan regulasi perundang-undangan ketenagakerjaan dengan tujuan utama menjaga daya beli pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kota Tanjungpinang.
Penetapan ini menimbulkan harapan besar bagi para pekerja untuk meningkatkan taraf hidup. Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengimbau pengusaha agar tetap menjaga efisiensi dan produktivitas usaha demi mendukung stabilitas ekonomi lokal.(Eca)