Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Ekonomi > UMK Tanjungpinang 2025 Resmi Naik, Gubernur Kepri Tetapkan Rp3,62 Juta
EkonomiSeputar KEPRI

UMK Tanjungpinang 2025 Resmi Naik, Gubernur Kepri Tetapkan Rp3,62 Juta

@Ruslan
@Ruslan Published Saturday, 21 December 2024
Share
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Efendi, menjelaskan bahwa penetapan UMK ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan meningkatkan kesejahteraan buruh.
SHARE

LINGGA TERKINI – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2025 sebesar Rp3,62 juta per bulan. Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1438 Tahun 2024.

Kenaikan UMK ini dirancang untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sedangkan bagi mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan mengikuti struktur dan skala upah internal perusahaan, sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Efendi, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, menekankan pentingnya langkah ini bagi kesejahteraan buruh dan stabilitas ekonomi lokal.
“Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta daya saing usaha di Kota Tanjungpinang,” kata Efendi, Kamis (19/12/2024).

Ad image

Bagi usaha mikro dan kecil (UMK-M), besaran upah dapat ditentukan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Namun, perusahaan yang sudah memberikan upah di atas nilai UMK tidak diperbolehkan menurunkan atau mengurangi hak pekerjanya.

Langkah ini diambil berdasarkan regulasi perundang-undangan ketenagakerjaan dengan tujuan utama menjaga daya beli pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kota Tanjungpinang.

Penetapan ini menimbulkan harapan besar bagi para pekerja untuk meningkatkan taraf hidup. Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengimbau pengusaha agar tetap menjaga efisiensi dan produktivitas usaha demi mendukung stabilitas ekonomi lokal.(Eca)

TAGGED: Ekonomi Lokal, tanjungpinang, UMK 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Gotong Royong HKSN 2024, Pemko Tanjungpinang Bangun Solidaritas dan Peduli Lingkungan
Next Article Pj. Wali Kota Tanjungpinang Apresiasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaSeputar KEPRI

Film Pendek Garapan Production House StayAlive Libatkan Wartawan Lingga, Rilis Saat Lebaran 2026

Thursday, 19 March 2026
BeritaTanjung Pinang

Mahasiswa Tanjungpinang dan Bintan Diskusikan Dinamika Isu Sosial Nasional hingga Internasional

Thursday, 26 March 2026
BeritaBintanSeputar KEPRI

IWI Batam Perkuat Perlindungan Hukum dan Keselamatan Wartawan

Thursday, 5 March 2026
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Dokumen Izin Tersus Picu Tanda Tanya, Kades Tanjung Irat Tegaskan Tak Tahu

Monday, 2 March 2026
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?