LINGGA TEKRINI – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-75, Kantor Imigrasi Dabo Singkep memberikan kemudahan bagi masyarakat lewat layanan khusus bertajuk Layanan Paspor Simpatik. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengurus pembuatan atau perpanjangan paspor tanpa harus menggunakan aplikasi M-Paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto, melalui Kasi Tikkim, Budi Irawan, menjelaskan bahwa Layanan Paspor Simpatik akan diadakan pada setiap hari Sabtu, tepatnya tanggal 11, 18, dan 25 Januari 2025.
“Layanan Paspor Simpatik ini khusus Paspor elektronik, pelayanan setiap hari Sabtu di bulan Januari ini aja mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Imigrasi Dabo Singkep untuk memanfaatkan layanan ini,”
kata Budi Irawan, Rabu (8/1/2025).
Tata Cara Pendaftaran
- Kirimkan format pendaftaran melalui WhatsApp dengan format:
#DaftarSimpatik#Nama#NIK#Baru/Penggantian
ke nomor 0812-7789-1834. - Lampirkan foto dokumen pendukung, yaitu:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Paspor Lama (jika ada)
“Pemohon diwajibkan membawa dokumen asli saat datang ke kantor untuk memverifikasi data yang telah dikirimkan,”
kata Budi.
Budi menambahkan, lewat Layanan Paspor Simpatik ini, proses pengurusan paspor diharapkan semakin cepat dan praktis. Masyarakat yang memerlukan paspor baru maupun penggantian diimbau tidak melewatkan kesempatan untuk memanfaatkan layanan tersebut.