LINGGA TERKINI – Pemerintah Kota Batam memperkuat penanganan sampah dengan menggerakkan seluruh elemen pemerintahan hingga ke tingkat kelurahan. Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin M.Pd., bersama para camat se-Kota Batam, membahas langkah konkret menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan.
Dalam rapat tersebut, Jefridin menekankan upaya kolaboratif antara kecamatan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar masalah sampah tertangani secara optimal. Ia mengajak seluruh pihak untuk lebih aktif menjaga dan mengawasi potensi terbentuknya titik pembuangan ilegal.
“Manfaatkan tenaga yang ada, terutama di kelurahan, guna mengawasi dan mencegah munculnya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar. Pelanggaran terkait pembuangan sampah sembarangan harus ditindak tegas, diberikan sanksi, dan dipublikasikan agar menimbulkan efek jera,” ujar Jefridin.
Pihaknya telah merumuskan sejumlah langkah sigap, antara lain mengatasi kendala operasional armada DLH. Keterbatasan jumlah dan kondisi armada diharapkan terbantu melalui dukungan kendaraan operasional kecamatan. Selain itu, bantuan alat berat seperti ekskavator dan dump truk dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, serta Dinas Perumahan dan Dinas Permukiman Rakyat, turut memperkuat kelancaran pengangkutan sampah dengan frekuensi minimal tiga kali dalam sepekan.
Jefridin juga menekankan perlunya gotong royong yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
“Camat berkolaborasi dengan RT/RW, Satpol PP, dan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan melalui gotong royong. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang diminta segera menginventarisasi lahan yang dapat dijadikan TPS sementara untuk mengurangi pembuangan sampah liar,” pungkasnya.
Kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah turut menjadi perhatian. Masyarakat yang kesulitan membuang sampah rumah tangga atau puing bangunan, disarankan memanfaatkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) secara langsung.
Dengan membayar retribusi sebesar Rp25 ribu per ton, masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadi, pengelola perumahan, atau pihak lain di luar armada resmi Pemko Batam. Sosialisasi kebijakan ini dinilai krusial supaya warga memahami solusi yang ditawarkan dan berpartisipasi dalam menjaga kebersihan kota.
Demi penanganan yang lebih sistematis, Jefridin mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah. Hal tersebut rencananya akan dibahas lebih lanjut dan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025. Ia berharap DLH dapat menyusun perencanaan matang dan melibatkan beragam pihak, agar tata kelola sampah di Batam semakin profesional.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie, menambahkan bahwa dalam satu hingga dua hari ke depan, seluruh camat akan bergerak untuk membersihkan TPS liar di setiap wilayah. Ia menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan oleh RT/RW dan lurah setempat.
“Selanjutnya,Satpol PP bersama DLH akan melakukan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna memastikan kebersihan tetap terjaga,”tegasnya.
Masyarakat diharapkan turut mendukung program ini melalui kepatuhan membuang sampah pada tempat yang semestinya. Dengan sinergi dari setiap unsur pemerintahan dan lapisan masyarakat, Kota Batam diharapkan semakin bersih, nyaman, serta tertib dalam hal pengelolaan sampah.(Eca)