LINGGA TERKINI – Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang sudah berlangsung sejak 2018. Dalam patroli rutinnya, anggota Ditlantas menemukan mobil Toyota Agya keluaran 2014 yang diketahui memiliki pelat nomor palsu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa kecurigaan bermula ketika mobil tersebut melintas di area patroli.
“Pada saat patroli, kami mendapati kendaraan dengan nomor polisi yang kami curigai palsu. Setelah diperiksa, ternyata benar pelat nomor tersebut palsu,” kata AKBP Ojo saat dikonfirmasi pada Rabu (8/1/2025).
Langkah berikutnya adalah memeriksa nomor rangka dan nomor mesin mobil. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta mengejutkan: mobil ini terdaftar dalam daftar blokir kendaraan di Polsek Jagakarsa akibat laporan pencurian.
“Kami cek ke bagian BPKB, ternyata kendaraan ini diblokir oleh Polsek Jagakarsa terkait laporan pencurian. Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Jagakarsa untuk menindaklanjuti,” jelas Ojo lebih lanjut.
Penelusuran juga mengungkap bahwa mobil tersebut telah berpindah tangan melalui praktik gadai. Pengendara yang ditemukan membawa mobil adalah penerima gadai, sementara pelaku pencurian asli masih dalam penelusuran.
“Jadi, mobil tersebut telah digadaikan, dan pengendara yang kami amankan adalah pihak yang menerima gadai,” ungkap Ojo.
Setelah semua proses administrasi dan verifikasi selesai, mobil akhirnya dikembalikan kepada pemilik aslinya, Suhartati, yang telah menanti kabar baik ini selama hampir tujuh tahun.
“Terima kasih banyak kepada polisi. Mereka sangat profesional, prosesnya cepat, dan tidak ada pungutan biaya. Saya benar-benar bersyukur,” ujar Suhartati sambil menangis haru.(Eca)