LINGGA TERKINI – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EH (34) diduga terlibat kasus pencurian perhiasan dengan modus menukar barang asli dengan imitasi. Akibatnya, korban, SI (50), mengalami kerugian hingga Rp 697 juta. Pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, setelah aparat melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif di kediaman korban di perum Pesona Pangrango Blok N No. 8, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa EH menjalankan aksinya secara bertahap sejak Oktober hingga Desember 2024.
“Terduga pelaku mencuri, mengambil serta membawa kabur barang-barang berharga milik korban yang disimpan di dalam rumah, tepatnya di kamar korban, kemudian mengganti barang-barang yang dicuri tersebut dengan barang tiruan atau imitasi,” ujar Rita saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/1/2025).
Dari hasil pengungkapan, sejumlah perhiasan berharga milik SI raib, termasuk
“sebuah cincin berlian Kelopak Bunga dengan kode barang: 4311 3270, sebuah buah cincin emas bermata gyok warna hijau dikelilingi berlian, sebuah kalung rantai warna emas dengan berat 25 gram dengan liotin batu Papyrus warna biru dan sebuah cincin berlian Cartier dengan berat 4,9 gram,” ungkap Rita. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaku menukarkan perhiasan yang dicuri dengan barang imitasi agar tak langsung dicurigai.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi mencakup sebuah cincin emas putih asli, beberapa perhiasan emas tiruan (cincin, liontin, logam, kalung), serta dokumen seperti sertifikat dan surat pembelian perhiasan dengan total nilai puluhan juta rupiah.
“Tindak pidana pencurian ini dilakukan terduga pelaku secara bertahap sejak bulan Oktober hingga bulan Desember 2024 dan mengakibatkan korban menderita kerugian materil sebesar Rp. 697.000.000,-,” lanjut Rita.
EH sendiri diketahui sempat mengundurkan diri dari pekerjaannya pada 2024 namun kembali bekerja pada akhir September 2024. Usai penangkapan, pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota. Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Rita.(Eca)