LINGGA TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom. Ketiga tersangka tersebut adalah RPLG, AJ, dan IM, yang ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (14/1/2025), KPK telah menahan IM sejak 8 hingga 27 Januari 2025. Sementara itu, RPLG dan AJ ditahan terhitung sejak 10 hingga 29 Januari 2025. Ketiga tersangka ditempatkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk proses hukum lebih lanjut.
Konstruksi perkara ini bermula pada 2016, ketika RPLG—pemilik PT PNB—berencana merintis bisnis data center. Untuk merealisasikan gagasan tersebut, RPLG meminta bantuan IM dan AJ agar mencari perusahaan yang mampu menyediakan pendanaan.
“Pada Januari 2017, tersangka IM dan AJ bersama beberapa pihak lain mengadakan pertemuan dengan BR (Direktur PT SCC) untuk membahas pendanaan pengadaan data center,” ungkap KPK dalam keterangannya.
Dalam perkembangannya, disepakati sebuah skema pembiayaan melalui pengadaan fiktif server dan storage antara PT SCC dan PT PNB. Dokumen kontrak pun diketahui dibuat dengan tanggal mundur (backdated), mencakup perjanjian kerja sama senilai Rp266,3 miliar.
Pada Juni hingga Juli 2017, PT SCC mentransfer dana sebesar Rp236,8 miliar ke rekening PT Granary Reka Cipta (GRC)—perusahaan yang disiapkan sebagai penampung dana. Dana tersebut kemudian diteruskan ke PT PNB, yang lantas digunakan RPLG untuk melunasi cicilan, membuka rekening deposito, serta pembiayaan kepentingan pribadi lainnya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian lebih dari Rp280 miliar atas praktik korupsi ini. Akibat perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Eca)