LINGGA TERKINI – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Polda Jatim berhasil meringkus seorang pria berinisial ANB (30) yang terbukti menanam 62 batang pohon ganja di rumahnya. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus peredaran ganja yang melibatkan dua tersangka lainnya, RS dan MRR.
Kasat Narkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irwanto, memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Rupatama Polres Batu, Rabu (15/1/2025).
Penangkapan bermula pada Minggu (12/1/2025), pukul 09.00 WIB, saat polisi mengamankan RS dan MRR yang membawa satu paket ganja kering seberat 3,42 gram.
“Hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengarah pada nama ANB sebagai sumber barang haram tersebut,” ujar AKP Ariek Yuly Irwanto.
Penggerebekan di rumah ANB pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB mengungkap fakta mengejutkan. Polisi menemukan lokasi pembibitan ganja yang terorganisir di loteng rumahnya.
“Petugas menemukan 62 batang tanaman ganja dan 36 gram ganja kering siap edar di lokasi tersebut,” tambah Ariek.
ANB diketahui memanfaatkan pengetahuannya di bidang pertanian untuk bereksperimen dengan metode persilangan tanaman ganja. Berdasarkan keterangan polisi, ANB memulai aktivitas ini dari rasa penasaran dan kemudian tergoda untuk menjual hasil panennya.
“Ia menjual 2 gram ganja kering seharga Rp100 ribu melalui jaringan mulut ke mulut. Bibit ganja tidak dijual karena perawatannya cukup rumit,” jelas AKP Ariek.
ANB mengaku awalnya hanya ingin mencoba mengembangkan bibit ganja, tetapi aktivitas tersebut berkembang menjadi suplai untuk peredaran gelap narkotika. Barang haram itu didistribusikan secara terbatas hingga akhirnya sampai ke tangan RS dan MRR.
“Pelaku mengaku usahanya dimulai dari eksperimen, namun kemudian berkembang menjadi sumber peredaran gelap narkotika,” terang Ariek.
Saat ini, ANB bersama RS dan MRR telah ditahan di Polres Batu Polda Jatim. Ketiganya dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Batu terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.