LINGGA TERKINI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (20/1/2025). Ketiga Ranperda yang diusulkan mencakup kebijakan investasi, pencegahan narkotika, dan penyelenggaraan keolahragaan.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, didampingi Wakil Ketua II, serta dihadiri 17 anggota dewan dan jajaran pejabat Pemko Tanjungpinang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mewakili Pj. Wali Kota Andri Rizal, menyampaikan detail ketiga Ranperda tersebut di hadapan seluruh pimpinan dan anggota DPRD.
1. Ranperda tentang Investasi
Ranperda pertama bertujuan memberikan insentif dan kemudahan bagi para investor. Menurut Zulhidayat, aturan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik minat pelaku usaha di berbagai sektor.
“Dengan regulasi ini, kami ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat promosi potensi daerah agar investasi di kota Tanjungpinang semakin berkembang,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi membuka lebih banyak lapangan pekerjaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Tanjungpinang.
2. Ranperda tentang Pencegahan Narkotika
Ranperda kedua berfokus pada fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Sebagai wilayah yang berbatasan dengan negara lain, Tanjungpinang memerlukan upaya ekstra dalam menekan angka peredaran narkoba.
“Regulasi ini memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam upaya pencegahan serta rehabilitasi pengguna narkotika,” kata Zulhidayat.
Ia menegaskan, poin utama dalam Ranperda ini adalah melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan memastikan tindakan pemberantasan narkotika menjadi lebih efektif.
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Ranperda ketiga menyoroti penyelenggaraan keolahragaan, termasuk peningkatan pembinaan atlet berprestasi dan upaya memasyarakatkan aktivitas olahraga.
“Olahraga bukan hanya soal prestasi, tetapi juga tentang kesehatan masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, kami ingin memastikan bahwa fasilitas dan pembinaan olahraga bisa lebih optimal,” jelas Zulhidayat.
Melalui regulasi ini, Pemko Tanjungpinang berharap dapat mengembangkan sarana dan prasarana olahraga secara berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus memacu prestasi atlet lokal.
Kelanjutan Pembahasan
Ketiga Ranperda tersebut akan melewati proses pembahasan intensif sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Zulhidayat menyampaikan optimisme atas kelancaran proses ini dan mendorong sinergi antara eksekutif serta legislatif.
“Semoga dengan kerja sama yang baik, DPRD dan Pemko Tanjungpinang dapat mempercepat penetapan Ranperda menjadi Perda,” ujarnya.
Tak lupa, Zulhidayat juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Terima kasih kepada DPRD dan semua pihak yang telah berkontribusi. Ini adalah langkah bersama untuk menciptakan regulasi yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Menanggapi usulan dari Pemko Tanjungpinang, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, menyatakan bahwa tahapan pembahasan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.
“Saya meminta setiap fraksi segera menyusun pandangan umum terhadap Ranperda tahap I Tahun Anggaran 2025 untuk disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya,” pungkasnya.
DPRD dan Pemko Tanjungpinang diharapkan mampu bekerja sama secara optimal demi mempercepat realisasi ketiga Ranperda tersebut, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas.(Eca)