LINGGA TERKINI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap I Tahun Anggaran 2025, Selasa (21/1/2025). Bertempat di ruang rapat paripurna, rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, dan dihadiri oleh para anggota DPRD serta pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Tiga Raperda yang dibahas kali ini mencakup:
- Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Raperda tentang Pencegahan serta Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika
- Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Ketujuh fraksi yang hadir, yaitu PDI Perjuangan, Golongan Karya, Nasdem, Gerindra, Keadilan Sejahtera, Demokrat Amanat Bernurani, dan Pembangunan Kebangsaan, secara bergiliran menyampaikan pandangan umum, saran, dan rekomendasi demi penyempurnaan ketiga Raperda tersebut.
Selanjutnya, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhidayat, menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi. Zulhidayat mengucapkan terima kasih atas masukan berharga yang diberikan DPRD Tanjungpinang.
“Kami mengapresiasi setiap masukan yang diberikan, dan semuanya akan menjadi catatan penting bagi kami dalam penyempurnaan Raperda ini,” ujar Zulhidayat.
Ia menambahkan, pandangan dari setiap fraksi pada prinsipnya bersifat membangun dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanjungpinang.
“Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang tegas, adil, dan memberikan kepastian hukum,” sambungnya.
Di akhir sambutannya, Zulhidayat menyatakan harapan agar ketiga Raperda tersebut dapat segera disahkan dan diterapkan sehingga memberikan manfaat nyata bagi publik.
“Semoga Raperda ini segera disahkan dan diimplementasikan dengan baik, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tutupnya.
Dengan beragam masukan dari DPRD serta keseriusan Pemko Tanjungpinang dalam menanggapi rekomendasi, diharapkan ketiga Raperda ini dapat menjadi regulasi yang tepat sasaran dalam mendukung pembangunan ekonomi, sosial, dan kesehatan masyarakat di Kota Tanjungpinang.(Eca)