LINGGA TERKINI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang resmi mengeluarkan rekomendasi terkait operasional pangkalan gas LPG 3 Kg, guna memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, menegaskan bahwa pendistribusian gas LPG 3 Kg bersubsidi hanya diperbolehkan melalui Sistem Penyaluran dan Penyimpanan BBM Elpiji (SPPBE) yang bekerja sama dengan Pertamina.
🔹 “Gas yang disalurkan oleh Pertamina akan diteruskan ke agen gas, kemudian ke pangkalan, dan akhirnya sampai ke konsumen,” jelasnya dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Distribusi Gas LPG 3 Kg Hanya untuk Penerima Subsidi
Disdagin menegaskan bahwa konsumen yang berhak menerima gas LPG 3 Kg harus terdaftar dalam Program Layanan Penerima Subsidi (LPS), serta terdiri dari pelaku usaha mikro dan Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang telah terdata di Dinas Sosial serta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang.
🔹 “Untuk menghindari kelangkaan, konsumen yang tidak terdaftar dalam kategori LPS atau usaha mikro tidak dapat membeli gas 3 Kg,” tambahnya.
Menanggapi temuan gas LPG bersubsidi yang beredar di pengecer atau warung, Disdagin telah melakukan survei lapangan dan memberikan teguran kepada pangkalan serta agen yang melanggar aturan.
🔹 “Penggunaan gas bersubsidi harus tepat sasaran. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas pangkalan yang menyalurkan gas ke pihak yang tidak berhak,” tegasnya.
Respon terhadap Kebijakan Presiden Prabowo
Disdagin juga menanggapi kebijakan terbaru Presiden Prabowo Subianto, yang memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 Kg. Namun, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait mekanisme distribusi dan regulasi yang akan diterapkan.
🔹 “Kami akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk membahas SOP dan aturan yang perlu diterapkan bagi pengecer,” jelas Siska.
Persyaratan Ketat untuk Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Disdagin juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin membuka pangkalan gas LPG 3 Kg, di antaranya:
✅ KTP dan KK Kota Tanjungpinang
✅ Surat Keterangan Usaha dari Lurah setempat
✅ Perjanjian kerja sama (MoU) dengan agen gas
✅ Jarak minimal 500 meter dari agen terdekat
✅ Ventilasi udara yang baik untuk keamanan
✅ Penyimpanan gas terpisah dari rumah tinggal
Dengan adanya standar ketat ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg menjadi lebih teratur, aman, dan tepat sasaran.
HET LPG 3 Kg Tetap Rp18.000, Pengecer Dilarang Melebihi Harga
Terkait harga jual, Disdagin menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Tanjungpinang sebesar Rp18.000 per tabung.
🔹 “Harga LPG 3 Kg tetap Rp18.000. Jangan sampai ada yang menjual hingga Rp21.000. Jika ada biaya tambahan seperti ongkos distribusi, maksimal Rp2.000 saja,” tegas Siska.
Disdagin juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan penjualan LPG 3 Kg di atas HET, guna mencegah praktek penimbunan dan spekulasi harga yang merugikan masyarakat.