LINGGA TERKINI — Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Operasi yang dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center berhasil menyelamatkan tujuh calon PMI yang ditujukan untuk diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa para PMI dijanjikan pekerjaan sebagai welder (pengelasan) melalui jalur non-prosedural sejak Kamis (13/12/2024).
Kronologis penemuan kasus ini terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang hendak berangkat ke luar negeri di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, mereka menemukan tujuh calon PMI non-prosedural dengan inisial PI, A, J, MS, MA, IS, dan S.
“Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Batam, Bengkalis, dan Karimun,” ucap Kabidhumas Polda Kepri.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa keberangkatan mereka diatur oleh seorang pengurus berinisial L yang berada di Abu Dhabi. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menjanjikan pelatihan serta pekerjaan sebagai welder di luar negeri.
Saat ini, ketujuh calon PMI tersebut telah diamankan di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Kepri juga telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna memastikan perlindungan maksimal bagi para korban.
“Polda Kepri terus berkomitmen untuk memberantas praktik pengiriman tenaga kerja non-prosedural yang dapat merugikan masyarakat. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Kepri guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman PMI non-prosedural ini,” ujar Kabidhumas.
Tak hanya itu, Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran gaji tinggi yang tidak realistis. Ia menekankan pentingnya memilih jalur resmi sebagai PMI agar terhindar dari tindak kejahatan perdagangan manusia dan demi memastikan kesejahteraan serta perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.