LINGGA TERKINI – Kawasan Laman Bunda, Tepi Laut Tanjungpinang kembali ditata. Kamis (17/4/2025), Satpol PP Kota Tanjungpinang menertibkan sejumlah gerobak dan kontainer yang ditinggalkan pedagang di area taman. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi taman sebagai ruang terbuka hijau, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban dilakukan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Perhubungan (Dishub), serta melibatkan unsur kelurahan dan kecamatan.
Area yang menjadi fokus penataan dimulai dari bawah Tugu Raja Haji Fisabilillah hingga menuju Tugu Sirih, yang selama ini kerap digunakan sebagai tempat menyimpan gerobak dan kontainer.
“Fokus kami adalah menata kembali kawasan taman agar bersih dan berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas Singgih Prawiro Hermawan, S.STP, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tanjungpinang.
Meski melakukan penertiban, Pemko tetap memberikan alternatif lokasi berjualan. Para pedagang diperbolehkan berdagang di area parkir bawah taman mulai pukul 16.00 hingga 24.00 WIB, dengan syarat semua perlengkapan dibawa pulang setelahnya.
“Area parkir tidak digunakan seluruhnya. Kami sudah atur bersama Dishub agar sebagian tetap bisa dipakai untuk parkir kendaraan pengunjung,” jelas Singgih.
Dalam penertiban tersebut, tiga kontainer diamankan—satu sudah diangkut oleh petugas, sementara dua lainnya ditertibkan secara mandiri oleh pemiliknya, dengan batas waktu tiga hari. Selain itu, terdapat empat gerobak yang turut diamankan, serta barang-barang rongsokan seperti meja bekas dan potongan kayu juga dibersihkan dari lokasi taman.
“Untuk penertiban sore kemarin, sifatnya lebih ke pengawasan. Pedagang yang masih berjualan di area taman langsung kami arahkan ke bawah,” ujar Singgih.
Satpol PP akan terus memantau kondisi taman, terutama di pagi dan malam hari agar kawasan tetap steril dari aktivitas jual beli.
“Kami terus memantau pada sore dan malam hari. Jika ada pedagang yang masih berjualan di taman, kami akan mengedepankan pendekatan persuasif agar mereka pindah ke tempat yang sudah disediakan,” katanya.
Menurut data dari Disdagin, ada 98 pedagang terdaftar di kawasan tersebut, namun tidak semuanya aktif berjualan setiap hari karena berbagai alasan.
“Karena berbagai kondisi, tidak semuanya aktif berjualan,” tutup Singgih.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan taman kota yang bersih, rapi, dan nyaman, serta memberikan ruang yang adil bagi pelaku UMKM tanpa mengganggu fungsi ruang publik.