Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Seputar KEPRI > Tanjung Pinang > Cegah Sengketa Lahan, Pemkot Tanjungpinang Imbau Warga Teliti Sebelum Bangun di Suatu Lokasi
BeritaTanjung Pinang

Cegah Sengketa Lahan, Pemkot Tanjungpinang Imbau Warga Teliti Sebelum Bangun di Suatu Lokasi

adminweb
adminweb Published Monday, 21 April 2025
Share
Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat, memberikan imbauan kepada masyarakat agar mengecek legalitas lahan sebelum membangun, demi menghindari sengketa dan konflik di kemudian hari.
SHARE

LINGGA TERKINI – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memeriksa status kepemilikan lahan sebelum memulai pembangunan rumah atau bangunan di wilayah kota. Langkah ini untuk mencegah terjadinya konflik, tumpang tindih klaim, atau bahkan dugaan penyerobotan lahan yang belakangan ini mulai mencuat di tengah masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyampaikan imbauan ini menyusul beredarnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan dugaan penyerobotan lahan di kawasan Jalan Daeng Kemboja, Senggarang. Selain itu, terdapat laporan lain tentang pembangunan rumah pribadi di atas lahan yang ternyata dimiliki pihak lain—baik perusahaan maupun warga.

Menurut Zulhidayat, kasus semacam ini cukup memprihatinkan, karena dalam beberapa laporan yang diterimanya, justru pemilik sah yang memiliki surat resmi dianggap sebagai penyerobot lahan.

Ad image

“Ironisnya, pemilik lahan yang memiliki surat atau bukti kepemilikan secara sah justru dianggap sebagai penyerobot atau mafia lahan,” ungkap Zulhidayat, Ahad (20/4).

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen mendukung pemberantasan mafia tanah, tapi juga wajib melindungi hak-hak warga yang memiliki tanah secara sah.

“Agar tidak menimbulkan permasalahan hukum, sebaiknya pastikan bahwa lahan yang akan kita bangun itu aman. Artinya memiliki sertifikat, alas hak, atau surat keterangan kepemilikan lahan lainnya yang dikeluarkan instansi pemerintah,” imbau Zulhidayat.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa banyak lahan di Tanjungpinang yang tampak tidak terurus bukan berarti tak bertuan. Beberapa bahkan merupakan lahan eks pertambangan atau aset milik pemerintah yang belum dikelola kembali.

“Bisa juga lahan yang terlihat belum diolah itu dimiliki oleh pemerintah daerah, atau instansi pemerintah lainnya. Sayang jika kita sudah mengeluarkan biaya untuk membangun, tapi suatu saat ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan secara sah,” tambahnya.

Zulhidayat pun mengajak masyarakat untuk mengurus semua dokumen perizinan dan legalitas tanah agar terhindar dari persoalan hukum di masa depan. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi teknis untuk menindaklanjuti aduan warga terkait persoalan sengketa lahan.

TAGGED: Hukum Pertanahan, Pemkot Tanjungpinang, Sengketa Lahan
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Investasi Bodong Catut Nama BNI Life di Lingga, 11 Saksi Sudah Diperiksa
Next Article Hangat & Penuh Keakraban, Gubernur Ansar Silaturahmi dengan Warga Kepri di Jakarta

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaSeputar KEPRISosial

Peran Sosial IJTI Kepri Kian Nyata, Hadirkan Senyum Warga Rempang Jelang Ramadan

Saturday, 14 February 2026
BeritaSeputar KEPRI

Memasuki Hari Keempat, SAR Lingga Kerahkan Tiga SRU Cari Nahkoda Hilang

Friday, 13 February 2026
BeritaSeputar KEPRI

Kapten TB Trans Permata 5 Diduga Jatuh ke Laut, Tim SAR Gabungan Perluas Area Pencarian

Wednesday, 11 February 2026
BeritaSeputar KEPRI

uru Bicara Perusahaan Tegaskan IUP Tambang Marok Tua Sah dan Sesuai Regulasi

Tuesday, 10 February 2026
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?