Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita > Tersangka Investasi Bodong Bebas, Kejari Belum Keluarkan P21
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Tersangka Investasi Bodong Bebas, Kejari Belum Keluarkan P21

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Monday, 7 July 2025
Share
Kasi Pidana Umum Kejari Lingga, Dhony Armandos : Foto istimewa
SHARE

LINGGA TERKINI – Proses hukum terhadap Sr alias Safaringga, tersangka kasus penipuan berkedok investasi BNI Life, sementara ini harus tertahan. Safaringga kini berada di luar tahanan karena masa tersingkirnya telah habis, sementara berkas perkara yang disusun penyidik ​​Satreskrim Polres Lingga belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

Kasi Pidana Umum Kejari Lingga, Dhony Armandos, mengonfirmasi bahwa hingga kini membacanya belum bisa menerbitkan P21. Artinya, berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang dipersyaratkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Intinya berkasnya belum terisi aja untuk kelengkapan syarat formil dan materil,” ujar Dhony saat ditemui di ruang kerja, Senin (7/7/2025).

Ad image

Berkas kasus ini diketahui telah diajukan tiga kali oleh penyidik ​​kepolisian. Pertama pada tanggal 15 dan 16 Mei 2025, lalu setelah dilakukan perbaikan, berkas dikembalikan diserahkan. Namun hingga berkas ketiga, jaksa belum bisa menyatakan lengkap.

“Setelah pemulangan kedua (penyidik ​​kepolisian – red) kembali masukkan berkas perkara, berarti ini yang ketiga, masih sama kami,” lanjut Dhony.

Meski begitu, ia tidak menjelaskan bagian mana dari berkas perkara yang masih kurang, dan enggan menjelaskan lebih jauh mengenai kekurangannya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, membenarkan bahwa masa terpilih terhadap Safaringga telah melewati batas maksimal yang.

“Penahanan awal 20 hari dan diperpanjang paling lama 40 hari, jadi hingga saat ini sudah habis masa terasing,” kata Maidir.

Ia menambahkan bahwa telah melengkapi segala kebutuhan dalam berkas perkara, termasuk syarat-syarat formil dan materil, sesuai arahan dari JPU sebelumnya. Namun karena P21 belum juga diterbitkan, kasus belum bisa naik ke tahap konferensi.

Kasus ini sendiri sebelumnya sempat menghebohkan media sosial, setelah menyebutkan pengakuan Safaringga yang diduga menipu banyak korban melalui skema investasi bodong hingga menyebabkan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kini, publik menantikan pencerahan: apakah berkas akan segera selesai, atau justru kasus ini berlarut-larut tanpa ujung?

Penulis : Rahmat Hidayat

Redaktur : Ruslan

TAGGED: #InvestasiBodong, #KejariLingga, #PenipuanBNILife
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Diterkam Buaya Saat Mancing, Warga Marok Kecil Selamat dengan Luka di Kaki
Next Article Ranperda LPJ APBD 2024 Disetujui, DPRD Minta BUMD dan Aset Daerah Dievaluasi

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BatamBeritaSeputar KEPRI

Akademisi dan Mahasiswa Batam Gelar Dialog Mendalam, Terkait PP 47 Tahun 2025.

Friday, 28 November 2025
BeritaBerita Lingga

Pemkab Lingga Siapkan Strategi Besar Optimalkan Pelabuhan Sei Tenam untuk PAD 2026

Monday, 1 December 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Subsidi Dicabut, Beban Naik: Ekspedisi Akui Terpaksa ODOL demi Bertahan

Tuesday, 25 November 2025
BeritaBerita Lingga

Capaian Pajak Sarang Burung Walet di Lingga Masih 49,03 Persen, Bapenda Soroti Minimnya Koordinasi Pelaku Usaha

Sunday, 30 November 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?