LINGGA TERKINI – Pemerintah Kabupaten Lingga kembali duduk satu meja dengan para pelaku ekspedisi untuk membahas persoalan yang belakangan memicu perhatian, dikarenakan temuan kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) di jalur Roro Punggur–Jagoh.
Pertemuan ini difasilitasi Dinas Perhubungan (Dishub) Lingga bersama Koperasi CV.Lingga Bertuah Bersama sebagai respons atas keluhan yang mencuat dari kedua belah pihak.
Dalam dialog tersebut, para perwakilan ekspedisi memaparkan bahwa praktik ODOL yang terjadi bukan semata-mata pelanggaran, tetapi dorongan kondisi ekonomi pasca pencabutan subsidi pada rute tersebut.
Mereka menilai kenaikan biaya perjalanan tidak lagi sebanding dengan pemasukan ketika kapasitas muatan dibatasi sesuai aturan.
Mak Yap, salah satu perwakilan ekspedisi, secara terbuka menyampaikan keberatan mereka.
“Bukan kami tidak mau patuh aturan. Tapi biaya operasional saat ini tidak balance. Untuk menutupi biaya perjalanan, kami terpaksa membawa muatan lebih. Kalau tarif disesuaikan, kami sangat siap mengikuti aturan ODOL,” jelasnya. Pada Senin (24/11/2025).
Selain soal biaya, pihak ekspedisi juga menyoroti antrean kendaraan yang kian tidak menentu. Mereka menyebut banyak barang yang diangkut merupakan komoditas mudah rusak, sehingga penundaan keberangkatan bisa berdampak langsung pada konsumen dan pelaku usaha di Kabupaten Lingga.
Kepala Dishub Lingga, Hendry Efrizal, merespons dengan menegaskan bahwa meski pemerintah memahami tekanan biaya operasional yang disampaikan ekspedisi, standar keselamatan pelabuhan tidak dapat ditawar.
Menurutnya, pelanggaran ODOL berisiko merusak fasilitas pelabuhan serta mengancam keselamatan pengguna jasa.
“Kami memahami kendala operasional yang disampaikan kawan-kawan ekspedisi. Tapi aturan ODOL wajib ditegakkan untuk menjaga keselamatan dan mencegah kerusakan ramp door maupun fasilitas pelabuhan. Meski begitu, kami tetap siap memfasilitasi komunikasi dengan pihak terkait,” ujar Hendry.
Sebagai langkah konkret, Dishub Lingga dikabarkan telah mengirimkan surat resmi pada 24 November 2025 kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Batam dan beberapa instansi terkait. Tembusan surat juga ditujukan kepada Bupati Lingga sebagai bentuk laporan dan koordinasi.
Surat tersebut memuat permohonan agar pihak pemerintah dan operator transportasi mempertimbangkan penyesuaian tarif komersial Roro Punggur–Jagoh, serta mengkaji sistem antrean khusus bagi kendaraan ekspedisi yang mengangkut barang yang rentan rusak.
“Kami akan menyurati BPTD dan instansi terkait untuk membuka ruang diskusi soal tarif dan teknis antrean ekspedisi. Harapannya ada solusi yang adil, sehingga operasional tetap aman dan pelaku usaha tidak dirugikan,” sambung Hendry.
Dishub Lingga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menciptakan solusi yang tidak hanya menekan angka pelanggaran ODOL, tetapi juga menjaga kelangsungan usaha ekspedisi yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi logistik menuju Kabupaten Lingga.
Penulis : Ruslan




