LINGGA TERKINI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga mulai mempersiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor Pajak Air Tanah. Upaya ini menjadi salah satu fokus pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun berjalan.
Kolaborasi dilakukan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui agenda identifikasi potensi, pemetaan teknis, dan penyelarasan data lapangan terkait pemanfaatan air tanah di wilayah Lingga. Persiapan ini disampaikan langsung oleh jajaran Bapenda Lingga setelah melaksanakan koordinasi intensif dengan pihak ESDM.
Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbub) Lingga Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Air Tanah.
Selain itu, penetapan nilai perolehan air tanah mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 10 Tahun 2025, sehingga pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum lengkap untuk melakukan penarikan pajak lebih terstruktur dan profesional.
Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi, saat diwawancarai pada 10 Oktober 2025, menyebut bahwa potensi penerimaan dari sektor Pajak Air Tanah di Kabupaten Lingga sebenarnya cukup besar namun belum dimanfaatkan maksimal.

Menurutnya, kerja sama dengan ESDM menjadi langkah penting untuk memperbaiki akurasi data dan memastikan penarikan pajak berjalan sesuai ketentuan.
“Selama ini potensi pajak air tanah belum tergarap maksimal, salah satunya karena keterbatasan data dan belum adanya identifikasi komprehensif di lapangan. Dengan dukungan ESDM Kepri, kami dapat memastikan titik-titik pengambilan air tanah, kebutuhan teknis, serta potensi riil yang bisa ditetapkan sebagai objek pajak,” ujar Wahyudi.
Wahyudi menjelaskan bahwa kolaborasi lintas instansi ini tidak hanya berfokus pada pengumpulan data, tetapi juga mengidentifikasi penggunaan air tanah oleh pelaku usaha, kebutuhan teknis instalasi, serta kesesuaian pemanfaatannya dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, proses pemungutan pajak ke depan dapat dilakukan secara transparan, terukur, dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Perbub dan Pergub terkait pajak air tanah menjadi momentum penting untuk menata ulang sistem penarikan pajak daerah agar lebih tertib dan berkelanjutan.
“Regulasi sudah lengkap. Sekarang tinggal memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai ketentuan. Kolaborasi ini juga akan membantu kami dalam meningkatkan akurasi penetapan dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah,” tambah Wahyudi.
Bapenda Lingga menargetkan proses identifikasi awal dapat dimulai dalam waktu dekat setelah penyusunan jadwal bersama ESDM Kepri. Kegiatan tersebut akan melibatkan tim teknis yang akan turun ke lokasi-lokasi pemanfaatan air tanah, melakukan verifikasi, pengukuran, serta pencatatan data baru maupun pembaruan data lama.
Melalui langkah yang terencana dan terstruktur, pemerintah daerah berharap optimalisasi Pajak Air Tanah dapat menjadi salah satu penopang PAD yang signifikan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pemanfaatan air tanah secara lebih bijaksana dan berkelanjutan oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
Penulis : Ruslan



