BELAKANG PADANG – Upaya pelarian seorang pria berinisial MF (42) akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Belakang Padang berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan perhiasan emas milik seorang warga Pulau Kasu, Kota Batam, setelah sempat buron dan melarikan diri hingga ke Kota Jambi.
Pelaku diamankan di kawasan Danau Teluk, Kota Jambi, pada Senin (29/12/2025), setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak laporan korban diterima pada awal Oktober 2025 lalu.
Kapolsek Belakang Padang AKP Asril mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat korban Afsah (62) meminta bantuan pelaku untuk memperbaiki kalung emas miliknya yang mengalami kerusakan pada bagian liontin. Selama ini, pelaku diketahui tinggal serumah dengan korban dan telah dianggap sebagai keluarga sendiri.
“Namun kepercayaan itu disalahgunakan. Saat korban sedang beraktivitas, pelaku membawa kabur perhiasan emas tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujar AKP Asril dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (31/12/2025).
Perhiasan yang digelapkan berupa satu set kalung bola oval beserta liontin emas jenis 916 dengan berat total 26,22 gram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp44.750.000.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Belakang Padang melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan. Informasi keberadaan pelaku akhirnya mengarah ke wilayah Provinsi Jambi.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan K.H. M. Saleh, Kecamatan Danau Teluk, pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, tanpa perlawanan.
“Usai diamankan, pelaku langsung kami bawa ke Belakang Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sisa uang hasil penggelapan sebesar Rp1.300.000 serta nota pembelian perhiasan milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Saat ini, penyidik tengah mempercepat proses pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). **




