LINGGA TERKINI – Ratusan warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, menggelar aksi tekanan di lokasi operasional PT Hermina Jaya, Senin (12/1/2026). Massa mendesak perusahaan segera merealisasikan sejumlah kewajiban yang dinilai diabaikan, meski telah disepakati secara hukum dalam perjanjian notaris.
Sejak pagi hari, warga dari berbagai unsur—tokoh masyarakat, pemuda, hingga kaum perempuan—memadati area tambang bauksit. Aksi tersebut dipicu kekecewaan masyarakat terhadap janji perusahaan yang hingga kini belum memberikan kepastian realisasi.
Koordinator aksi, Safarudin, menegaskan bahwa kesabaran warga telah mencapai batas. Ia menyebut seluruh tuntutan masyarakat telah tertuang secara jelas dan sah dalam perjanjian notaris, namun belum dijalankan oleh pihak perusahaan.
“Kami sudah terlalu lama menunggu. Ini bukan janji lisan, tapi kesepakatan tertulis dan sah secara hukum. Jika terus diabaikan, masyarakat akan mengambil langkah lanjutan,” tegas Safarudin.
Menurutnya, pembayaran lahan kebun milik warga menjadi tuntutan utama yang belum diselesaikan. Padahal, lahan tersebut telah digunakan dalam aktivitas operasional perusahaan, sehingga keterlambatan pembayaran dinilai merugikan masyarakat.
“Lahan kebun sudah dimanfaatkan, tetapi hak masyarakat belum dibayarkan. Ini bentuk ketidakadilan yang tidak bisa kami terima,” ujarnya.
Selain pembayaran lahan, warga juga menuntut realisasi kompensasi keagamaan, termasuk tunjangan hari raya (THR) Idulfitri dan Iduladha masing-masing sebesar Rp350.000, sebagaimana tercantum dalam perjanjian notaris.
“THR itu kewajiban perusahaan selama beroperasi, tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” kata Safarudin.
Tekanan warga juga diarahkan pada sumbangan keagamaan tahunan yang dijanjikan perusahaan, yakni Rp5 juta per tahun untuk masjid dan Rp5 juta per tahun untuk klenteng di Desa Marok Tua. Hingga aksi berlangsung, komitmen tersebut belum dipenuhi.
Tak hanya itu, organisasi pemuda desa turut menyuarakan protes. Berdasarkan perjanjian notaris, perusahaan diwajibkan menyalurkan bantuan dana kegiatan pemuda sebesar Rp2,5 juta per bulan selama perusahaan beroperasi. Namun kewajiban tersebut dinilai juga belum dijalankan.
Safarudin menegaskan, aksi yang dilakukan warga merupakan peringatan awal. Masyarakat meminta perusahaan segera mengambil keputusan konkret agar konflik tidak semakin meluas dan berlarut-larut.
Aksi tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Wakil Kepala Kepolisian Resor Lingga, Kompol Damin, mengatakan pihak kepolisian mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya dengan baik dan benar. Hingga saat ini situasi di lokasi masih aman dan terkendali,” ujar Kompol Damin di lokasi aksi.
Penulis : Ruslan




