LINGGA TERKINI,KEPRI – Tekanan publik terhadap aparat penegak hukum terus menguat menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pasir laut di wilayah Kepulauan Riau.
Aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak hanya menyimpang dari ketentuan izin, tetapi juga telah berujung pada pengiriman pasir ke luar daerah, sehingga memicu keresahan masyarakat.
IPR pasir laut yang diduga atas nama Edy Anwar dinilai telah melampaui batas fungsi pertambangan rakyat. Sejumlah pihak menilai aktivitas tersebut tidak lagi mencerminkan skala usaha rakyat sebagaimana diatur dalam perizinan, melainkan mengarah pada praktik pertambangan komersial berskala besar.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, tata kelola sumber daya alam, serta berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan pesisir dan laut di Kepulauan Riau.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Gerakan Anak Melayu Kepri (GAM Kepri), Aryandi, secara tegas mendesak Polda Kepulauan Riau untuk segera mengambil langkah hukum yang konkret, profesional, dan terukur.
“Kami mendesak Polda Kepri segera memeriksa IPR pasir laut tersebut, menghentikan seluruh aktivitasnya, dan menindak tegas apabila terbukti melanggar hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang merusak aturan,” tegas Aryandi, Selasa (13/01/2026).
Menurut Aryandi, pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang menyimpang berpotensi menimbulkan dampak berlapis, mulai dari kerugian negara, kerusakan ekosistem laut, hingga terganggunya mata pencaharian masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada sumber daya laut.
Ia menegaskan, izin pertambangan rakyat sejatinya diberikan sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat lokal, bukan untuk dijadikan celah eksploitasi sumber daya alam secara masif dengan berlindung di balik status izin rakyat.
“Jika benar pasir laut tersebut dikirim ke luar daerah, maka ini sudah sangat jelas menyimpang dari semangat dan tujuan IPR. Aparat penegak hukum harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan publik serta kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aryandi menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan pertambangan di Kepulauan Riau.
“Kami berharap Polda Kepri bertindak profesional. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melindungi kedaulatan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.




