Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Seputar KEPRI > Batam > Cegah Perpecahan, Kapolda Kepri Ingatkan Bahaya Penyebaran Konten SARA
BatamBerita

Cegah Perpecahan, Kapolda Kepri Ingatkan Bahaya Penyebaran Konten SARA

Jurnalis - Ruslan
Jurnalis - Ruslan Published Monday, 26 January 2026
Share
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.,
SHARE

BATAM – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Di tengah derasnya arus informasi digital, konten semacam itu dinilai berpotensi memicu perpecahan dan mengganggu stabilitas sosial di Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam.

Menurut Kapolda, Batam dan Kepri secara umum merupakan wilayah yang tumbuh dari keberagaman. Perbedaan latar belakang budaya, suku, dan agama justru menjadi kekuatan sosial yang selama ini menjaga daerah tetap aman dan kondusif.

Ad image

“Perbedaan adalah kekuatan, bukan alasan untuk saling menyalahkan. Kami mengajak masyarakat Kepri, khususnya Batam, agar tidak menyebarkan informasi bernuansa SARA yang dapat memicu perpecahan,” ujar Irjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).

Ia menilai, kemudahan mengakses dan membagikan informasi di ruang digital sering kali tidak diimbangi dengan sikap kritis. Informasi yang belum diverifikasi, terlebih yang mengandung muatan provokatif, dapat dengan cepat menyebar dan memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Batam sebagai kota multikultural dan pintu gerbang ekonomi nasional, kata Asep, membutuhkan suasana yang aman, rukun, dan saling menghormati. Kondisi tersebut hanya bisa terjaga apabila masyarakat ikut berperan aktif menahan diri dari menyebarkan konten yang berpotensi memecah belah.

Di sisi lain, Kapolda Kepri juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bermuatan SARA bukan hanya persoalan etika sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan SARA dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Meski demikian, Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa kepolisian tetap mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Menjaga Kepri tetap aman, damai, dan harmonis adalah tanggung jawab bersama. Peran aktif masyarakat sangat menentukan,” tegasnya.

Melalui imbauan ini, Polda Kepulauan Riau berharap seluruh elemen masyarakat terus memperkuat nilai toleransi dan persatuan, sehingga keberagaman yang ada di Kepri, khususnya Kota Batam, tetap menjadi fondasi kehidupan sosial yang beradab dan saling menghormati. **

Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kapolda Kepri Imbau Warga Batam Jaga Persatuan dan Kondusivitas Daerah

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaSeputar KEPRI

Kapolda Kepri Imbau Warga Batam Jaga Persatuan dan Kondusivitas Daerah

Monday, 26 January 2026
BatamBerita

ALPPIND Kota Batam Peringati Isra Miraj 1447 H, Perkuat Silaturahmi Jelang Ramadhan

Sunday, 25 January 2026
BeritaBerita Lingga

Berkas Lengkap, Satlantas Polres Lingga Limpahkan Kasus Laka Lantas ke Kejari

Tuesday, 13 January 2026
BatamBeritaSeputar KEPRI

Diduga Menyimpang dari Izin, IPR Pasir Laut Kepri Disorot Publik

Tuesday, 13 January 2026
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?